Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:243
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.
Tanggal Ditetapkan:23 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:23 Desember 2015
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):