Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015

Info
Isi
Terkait

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014

Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Komentar!