Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran Berikutnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2012
Nomor:25
Judul:Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran Berikutnya.
Tanggal Ditetapkan:7 Februari 2012
Tanggal Diundangkan:7 Februari 2012
Tanggal Berlaku:7 Februari 2012

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):