Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020

Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009

Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Komentar!