Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:185
Judul:Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:2 September 2014
Tanggal Diundangkan:2 September 2014
Tanggal Berlaku:2 September 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):