Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:185
Judul:Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:2 September 2014
Tanggal Diundangkan:2 September 2014
Tanggal Berlaku:2 September 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014
Isi
Terkait

Komentar!