Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:180
Judul:Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:16 November 2009
Tanggal Diundangkan:16 November 2009
Tanggal Berlaku:16 November 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):