Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018

Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004

Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006

Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol.-- Jakarta, 2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006

Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. -- Jakarta, 2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Reaksi!

Belum ada reaksi.