Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 62 |
Judul | : | Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Maret 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006
Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol.-- Jakarta, 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006
Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. -- Jakarta, 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.