Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:103
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tanggal Ditetapkan:10 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:10 Juni 2009
Tanggal Berlaku:10 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.