Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 620 |
Judul | : | Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2004 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.