Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013
Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀