Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013

Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007

Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional

Reaksi!

Belum ada reaksi.