Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:170
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Tanggal Ditetapkan:4 November 2009
Tanggal Diundangkan:4 November 2009
Tanggal Berlaku:4 November 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):