Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008
Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 614/PMK.06/2004
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.