Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 217 |
Judul | : | Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional. |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2013
Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.02/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.