Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018

Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007

Nomor Pokokk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan

Komentar!