Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 202 |
Judul | : | Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018
Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007
Nomor Pokokk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.