Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:32
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol.
Tanggal Ditetapkan:2 Maret 2015
Tanggal Diundangkan:2 Maret 2015
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008

    Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):