Daftar semua peraturan
Menampilkan urutan 3301 s.d. 3310 dari 13896 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 3301 | Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017. | No. 32/PMK.010/2017 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 3302 | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan | No. 32 Th. 2017 | Peraturan Pemerintah |
| 3303 | Pengesahan Persetujuaan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hasyimiah Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas | No. 32 Th. 2017 | Peraturan Presiden |
| 3304 | Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. | No. 31/PMK.010/2017 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 3305 | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan | No. 31 Th. 2017 | Peraturan Pemerintah |
| 3306 | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas | No. 31 Th. 2017 | Peraturan Presiden |
| 3307 | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. | No. 30/PMK.010/2017 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 3308 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol | No. 30 Th. 2017 | Peraturan Pemerintah |
| 3309 | Tunjangan Fungsional Pemeriksa Paten | No. 30 Th. 2017 | Peraturan Presiden |
| 3310 | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. | No. 29/PMK.010/2017 | Peraturan Menteri Keuangan |