Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI.AKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat :

  1. Undang-Undang . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ^tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan ^Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan kmbaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan ^Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang ^Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 ^tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan ^Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ^ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal 1 (i) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi ^penerimaan dari:
    1. Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;

    2. Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;

    3. Jasa Sertifikasi;

    d. Jasa Pengujian;

    1. Jasa . (21 (3) (1) (21 e. Jasa Kalibrasi;

    2. Jasa Pelatihan Laboratorium;

    3. Jasa Uji Profisiensi;

    4. Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan

    i. Keq'a sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam La.mpiran Peraturan Pemerintah ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sarna. Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan berupa Kalibrasi insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 3. (1) (2t (3) t4l Pasal 3 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a, khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat dikenai tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c untuk kebutuhan donasi dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 4 Pangan Olahan tertentu pada Evaluasi Permohonan Persetqiuan Uji Klinik Pangan Olahan dan Evaluasi Permohonan Persetujuan Iklan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 5 Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wqjib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini ^mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 201O tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ^yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ^Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan ^Tarif ^atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku ^pada Badan Pengawas Obat dan Makanan ^(Lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 67, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5131) ^dicabut ^dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah ^30 ^(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 198 I. PR ES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGAM BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memitiki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20 10 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Peraturan Pemerintah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup jelas. II. Pasal 3

#$ n e ^p u Jr-TxE t,',?ot| * . r, o Pasal 3 Ayat I Cukup jelas. Ayat 2 Cukup ^jelas. Ayat 3 Yang dimaksud dengan "kejadian luar biasa atau bencana" adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Ayat 4 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6116 I"AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2OI7 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NECARA BUKAN PAJAK YANG BERI,AKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN JEX|IS DAI{ TARIF ATAS.'ENIS PEI{ERIMAAN I{EGARA BT'XAIT PA.'AI( ^YAITG BERI"AIIU PADA BADAIT PEI{GAWAS OBAT DAIT MAXANAN Ifo. JENIS PEI{ERIUAAN IIEGARA BI'XAIT PA^'AX SATUAN TARIF I. JASA RDGISTRASI, PEIIDAFTARAN, NOTIFIKASI, DAN E|T'ALUASI A. Jasa Registrasi 1. Obat a. Pra registrasi Per Item Rp 1.000.000,00 b. Registrasi obat dengan zat aktif baru, produk biologi, dan kombinasi baru Per Item Rp 3O.O0O.0O0,00 c. Registrasi obat baru atau produk biologi yang sudah terdaftar dengan indikasi dan/atau posologi baru, bentuk sediaan baru, cara pemberian baru, dan kekuatan baru Per Item Rp 20.000.000,00 d. Registrasi obat baru atau produk biologi dengan kekuatan, bentuk sediaan, besar, dan/atau ^jenis kemasan yang berbeda dengan huruf b atau huruf c dan didaJtarkan bersamaan dengan huruf b atau huruf c Per Item Rp 7.50O.0O0,0O e. Registrasi obat copy dengan nama dagang Per Item Rp 7.5o0.oo0,0o f. Registrasi obat copy dengan nama dagang yang memerlukan uji klinik (termasuk uji bioekivalensi) Per Item Rp 12.500.000,00 Registrasi obat copy dengan nama dagang dengan kekuatan, besar dan/atau ^jenis kemasan yang berbeda dengan huruf f dan didaftarkan bersamaan dengan huruf f Per Item Rp 7.5oO.OOO,Oo h. Registrasi ilo. JEMS PENERIUAAN NEGARA BI'I{A!I PAT'AII SATUAN TARIF h. Registrasi obat copy dengal nama generik Per Item Rp 2.000.000,00 i. Registrasi obat copy dengan nama generik yang memerlukan uji klinik (termasuk uji bioekivalensi) Per Item Rp 7.000.000,00 j. Registrasi obat copy dengan nama generik dengan kekuatan, besar dan/atau ^jenis kemasan yang berbeda dengan huruf i dan didaJtarkan bersamaan dengan huruf i Per Item Rp 2.000.000,00 k. Registrasi obat dengan kombinasi baru, bentuk sediaan baru, dan/atau kekuatan baru yang tidak memerlukan evaluasi data uji klinik Per Item Rp 7.500.000,00 l. Registrasi variasi yang memerlukan evaluasi aspek mutu, informasi produk, dan/atau penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat keamanan dan memerlukan data uji klinik Per Item Rp 12.500.000,00 m. Registrasi variasi mutu, informasi produk, dan/atau penandaan dengan kekuatan, bentuk sediaan, besar dan/atau ^jenis kemasan yang berbeda dengan huruf I dan didaftarkan bersamaan dengan huruf I Per Item Rp 2.000.000,00 n. Registrasi obat dengan nama dagang dengan variasi perubahan produsen, tempat produksi, dan/atau komposisi zat aktif yang mempengaruhi aspek khasiat keamalan dan memerlukan data uji klinik (termasuk uji bioekivalensi) Per Item Rp 12.50o.o0O,0O o. Registrasi lto. JEMS PEITERIIIAAIT NPGARA BI'XAIT PA.'AK SATUAIT TARIF o. Registrasi obat dengarr nama dagang dengarr variasi perubahan pendaftar, produsen, tempat produksi, dan/atau perubahan komposisi zat aktif yang tidak memerlukan uji klinik Per Item Rp 7.500.000,00 p. Registrasi obat dengan nama generik dengan variasi perubahan produsen, tempat produksi, dan/atau komposisi zat aktif yang mempengaruhi aspek khasiat keamanan dan memerlukan data uji klinik (termasuk uji bioekivalensi) Per Item Rp 7.000.000,00 q. Registrasi obat dengan nama generik dengan variasi perubahan pendaftar, produsen, tempat produksi, dan/atau perubahan komposisi zat aktif yang tidak memerlukan uji ldinik (termasuk uji bioekivalen si) Per Item Rp 2.000.000,00 r. Registrasi variasi yang memerlukan evaluasi aspek mutu, informasi produk, dan/atau penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat keamanan yang tidak memerlukan evaluasi data uji ktinik Per Item Rp 2.000.000,00 s. Registrasi variasi yarg memerlukan evaluasi mutu, informasi produk, dan/atau penandaan yang tidak mempengaruhi aspek keamanan, variasi ukuran kemasan, perubahan desain keamanan Per Item Rp 1.00O.0oo,0O t. Registrasi ulang obat dengan nama dagang Per Item Rp 5.000.000,0o u. Registrasi ulang obat dengan nama generik Per Item Rp 1.0oO.OOO,oo 2. Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi a. Pra registrasi Ifo. JENIS PEITERIMAAN ITEGARA BT'XAIT PA.IAK SATUAN TARIF a. Pra registrasi obat tradisional, obat herbal terstandar, fi tofarmaka, suplemen kesehatan, atau obat kuasi Per Item Rp 100.000,00 b. Registrasi obat tradisional impor Per Item Rp 15.000.000,00 c. Obat tradisional impor dengan bahan baru, kombinasi baru, indikasi baru, posologi, dan/atau dosis baru Per Item Rp 20.000.000,00 d. Registrasi obat tradisional produksi dalam negeri:

  1. parem, pilis, tapel cairan obat luar, atau serbuk obat lua.r Per Item Rp 200.000,00 2) serbuk obat dalam, rajangan, dodol, atau pil Per Item Rp 500.000,00 3) tablet, kapsul, cream, gel, salep, supossitoria, atau cairan obat dalam Per Item Rp 800.000,00 e. Registrasi obat tradisional produksi dalam negeri dengan bentuk sediaan baru, cara pemberiaa baru, indikasi baru, posologr, dan/atau dosis baru Per ltem Rp 7.500.000,00 f. Registrasi obat tradisional khusus ekspor Per Item Rp 500.000,00 g. Registrasi produk frtofarma-ka Per ltem Rp 10.000.000,00 h. Registrasi obat herbal terstandar Per Item Rp 5.000.000,00 i. Registrasi suplemen kesehatan dengan bentuk sediaan: l) bahan atau kombinasi bahan berupa vitamin dan/atau mineral Per Item Rp 5.00O.O00,OO 2) bahan ilo. JENIS PEIIERIMAAN I{DGARA BI'XAN PA.'AK SATI'AIT TARIF 2) bahan berupa isolate, asam amino, herbal, atau bahan lain yang disetujui sebagai suplemen kesehatan dalam bentuk tunggal atau kombinasi dengan bahan lain seperti vitamin dan/atau mineral Per Item Rp 10.000.000,00 3) bahan baru, kombinasi baru, indikasi baru, posoiogi, dan/atau dosis baru Per Item Rp 15.000.000,00 j. Registrasi suplemen kesehatan khusus ekspor Per Item Rp 5.000.000,00 k. Registrasi obat kuasi baru ^produk dalam negeri Per Item Rp r.000.000,00 I. Registrasi obat kuasi impor Per Item Rp 5.000.000,00 m. Registrasi obat kuasi khusus ekspor Per Item Rp 500.000,00 n. Registrasi ulang: l) Obat tradisional produksi dalam negeri dalam bentuk sediaan: a) parem, pilis, tapel, cairan obat luar, atau serbuk obat luar Per ltem Rp 100.000,00 b) serbuk obat dalam, rqjangan, dodol, atau pil Per Item Rp 250.000,00 c) tablet, kapsul, cream, ^gel, salep, supossitoria, atau cairan obat dalam Per Item Rp 400.000,00 2) obat tradisional impor Per Item Rp 5.000.000,00 3) suplemen kesehatan a) dengan bahan atau kombinasi bahan berupa vitarnin, dan/atau rrrineral Per Item Rp 2.500.000,00 b) suplemen kesehatan }drusus eksport Per Item Rp 2.5O0.OOO,oo c) suplemen kesehatan lainnya Per Item Rp 5.O0O.O0O,00 4) obat . I{o. I,EMS PENERIMAAI{ NEGARA BI'XAN PA.'AK SATUAN TARIT' 4) obat kuasi dalam negeri Per Item Rp 50O.OOO,00 5) obat kuasi impor Per Item Rp 2.500.000,00 6) obat kuasi ekspor Per ltem Rp 250.OOO,0O 7) obat herbal terstandar Per Item Rp 2.500.000,00 8) frtofarmaka Per Item Rp 5.000.000,00 o. Registrasi variasi obat tradisional:

  2. registrasi variasi minor dengan notilikasi Per Item Rp 100.000,00 2) registrasi variasi minor dengan persetujuan Per Item Rp 200.000,00 3) registrasi variasi major: a) yang tidak mempengaruhi khasiat dan keamanan Per Item Rp 500.000,00 b) yang mempenganrhi khasiat dan keamanan Per Item Rp 800.000,00 c) untuk bentuk sediaan baru, cara pemberian baru, indikasi baru, posologi, dan/atau dosis baru Per Item Rp 7.500.000,00 p. Registrasi variasi suplemen kesehatarr: l) variasi minor dengan notilikasi Per Item Rp 100.000,00 2) variasi minor dengan persetujuan Per Item Rp 1.000.000,00 3) variasi major: a) yang tidak mempengaruhi khasiat dan keamanan Per Item Rp 2.000.000,00 b) yang mempengaruhi khasiat dan keamanan Per Item Rp 5.000.000,00 c) untuk bentuk sediaan baru, cara pemberian baru, indikasi baru, posologi, dan/atau dosis baru Per Item Rp r5.OOo.OOo,OO q. Registrasi . NO. JENIS PENERUAAIT NEGARA BI'IIAN PA.'AK SATUAIT TARIT q. Registrasi variasi obat kuasi: l) variasi minor dengan notifikasi Per Item Rp 100.000,00 2) variasi minor dengan persetqjuan Per Item Rp 500.000,00 3) variasi major Per Item Rp 1.000.000,00 B. Jasa Pendaftaran 1. Pendaftaran Baru Pangan Olahan a. Pangan berklaim Per Item Rp 3.000.000,00 b. Minuman beralkohol Per Item Rp 3.0OO.0O0,00 c. Produk pa.ngan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik Per Item Rp 2.000.000,00 d. Ihtegori 01.0 (produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk kategori 02.0) Per Item Rp 750.000,00 e. Kategori O2.O (lemak, minyak dan emulsi minyak) Per Item Rp 300.000,00 f. Kategori 03.0 (es untuk dimakan (edible icel, termasuk sherbet dan sorbet) Per Item Rp 300.000,00 g. Ihtegori 04.0 (buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, dan biii- bijian) Per Item Rp 500.000,00 h. Kategori O5.0 (kembang gula/ perttren dan cokelat) Per Item Rp 500.000,00 i. Kategori 06.0 (serealia dan produk seredia yang merupakan produk turunan dari bti serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagan dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori O7.O dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 darrr 04.2.21 Per Item Rp 300.000,00 j. Kategori O7.0 (produk bakeri) Per Item Rp 300.000,00 k. Kategori PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -8- NO. t,TilIS PEI{ERIMAAI{ NEGARA BI'XAN PA.IAI( SATUAN TARIF k. Kategori 08.0 (daging dan produk dagng, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan) Per Item Rp 500.000,00 l. Kategori 09.0 (ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil) Per Item Rp 50O.OO0,00 m. Kategori l0.O (telur dan produk- produk telur) Per ltem Rp 500.000,00 n. Kategori 11.0 (pemanis, termasuk madu) Per Item Rp 200.000,00 o. Kategori 12.0 (rempah, sup, saus, salad, dan produk protein) Per Item Rp 200.000,00 p. Kategori 13.0 (produk pangan untuk keperluan gizi ldrusus) Per Item Rp 3.000.000,00 q. Kategori 14.0 (minuman, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol) Per ltem Rp 300.000,00 r. Kategori 15.0 (makanan ringan siap santap) Per Item Rp 300.000,00 s, Kategori 16.0 (pangan c.rmpuran komposit - tidak termasuk pangan dari kategori 01.0 sampai 15.0) Per Item Rp 300.000,00 t. Bahan tarnbahan pangan Per Item Rp 2OO.OO0,0O 2. Pendaftaran Variasi/ Perubahan data Pangan Olahan a. Perubahan narna produsen, importir, atau distributor Per Surat Rp 100.000,00 b. Perubahan nama dan alamat ilnporter Per Surat Rp 100.000,00 c. Pencantuman logo halal, logo SNI, penambahan dan/atau perubahan berat/isi bersih, perubahan nama daga.rrg, perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu, perubahan masa kedaluarsa, dan/atau perubahan kode produksi Per Item Rp 1OO.O00,00 d. Perubahan NO. JEITIS PEITERIUAAN NDGARA BI'XAIT PA.'AK SATUAN TARIF d. Perubahan rancangan label Per Item Rp 100.000,00 e. Perubahan komposisi, pencantuman dan/atau perubahan informasi r: na: - gd, dan/atau perubahan dan/atau penambahan klaim: l) pangan berklaim Per Item Rp 1.500.000,00 2) minuman beralkohol Per Item Rp 1.500.000,00 3) produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pang: u1 organik Per Item Rp 1.000.000,00 4) kategori 01.0 (produk-produk susu dan analognya, kecuali yzrng tertnasuk kategori 02.0) Per Item Rp 400.000,00 5) kategori 02.0 (lemak, minyak dan emulsi minyak) Per Item Rp 150.000,00 6) kategori 03.0 (es untuk dimakan (edible icel, termasuk sherbet dan sorbet) Per Item Rp 150.000,00 7) kategori 04.0 (buah dan saJrur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan Iidah buaya), rumput laut, dan biji-bijian) Per Item Rp 250.000,00 8) kategori 05.0 (kembang gula/ permen cokelat) Per Item Rp 2s0.000,00 9) kategori 06.0 (serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 darr 04.2.21 Per Item Rp 150.O0O,0O 10) kategori NO. .,EMS PENERIMAAIT NEGARA BT'XAIT PA.IAK SATUAIT TIIRIF lo)kategori 07.O (produk bakeri) Per Item Rp 150.000,00 1l)kategori 08.0 (daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan) Per Item Rp 250.000,00 l2)kategori 09.0 (ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfrbi dan reptil) Per Item Rp 250.000,00 l3)kategori 10.0 (telur dan produk- produk telur) Per Item Rp 250.000,00 l4)kategori 1 1.0 (pemanis termasuk madu) Per Item Rp 100.000,00 lS)kategori 12.0 (rempah, sup, saus, salad, dan produk protein) Per Item Rp 100.000,00 16)kategori 13.0 (produk pangan untuk keperluan gizi khusus) Per Item Rp 1.500.000,00 l7)kategori 14.0 (minuman, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol) Per Item Rp 150.000,00 l8)kategori 15.O (malanan ringan siap santap) Per Item Rp 150.000,00 19) kategori 16.0 (pangan campur.rn komposit - tidak termasuk pangan dari kategori 01.0 sampai 15.0) Per Item Rp 150.000,00 20) bahan ta,''bahan ^pa; rgan Per Item Rp 1OO.O0O,0O 3. Pendaitaran U1ang Pangan Olahan a. Pangan berklaim Per Item Rp 2.500.000,00 b. Minuman beralkohol Per Item Rp 2.500.000,00 c. Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi atau pangan organik Per Item Rp 1.500.000,00 d. Kategori O1.O (produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk kategori O2.O) Per ltem Rp 600.000,00 e. Kategori . PRES IOEN REPU BLIK INDONESIA -11- r{o. JEMS PENERIUAAN NDGARA BI'KAN P/T.'AK SATUAIT TARIF e. Kategori 02.0 (lemak, minyak dan emulsi minyak) Per Item Rp 200.000,00 f. Kategori 03.0 (es untuk dimalan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet) Per Item Rp 200.000,00 Kategori 04.0 (buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, dan biji b!lian) Per ltem Rp 400,000,00 h. Kategori O5.0 (kembang gula/ pennen dan cokelat) Per Item Rp 4O0.00O,0O i. Kategori 06.0 (serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari bdi serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagtan dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori O7.0 dan tidak Termasuk kacang dari kategori 04.2.1 daxt 04.2.21 Per Item Rp 200.000,00 j. Kategori 07.0 (produk bakeri) Per ltem Rp 200.000,00 k. Kategori 08.0 (daging dan ^produk dagrng, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan) Per Item Rp 400.000,00 l. Kategori 09.0 (ikan dan ^produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil) Per Item Rp 400.000,00 m. Kategori 10.0 (telur dan produk- produk telur) Per Item Rp 400.000,00 n. Kategori 11.0 ^(pemanis, termasuk madu) Per Item Rp 150.000,00 o. Kategori l2.O (rempah, sup, saus, saiad, dan produk protein) Per Item Rp 150.000,00 p. Kategori 13.O (produk pangan untuk keperluan gizi khusus) Per Item Rp 2.so0.O00,0o q. Kategori Ifo. JEMS PENERIUAAN I{EGARA BI'XAIT PAIAK SATUAN TARIF q. Kategori 14.0 (minumar, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol) Per Item Rp 200.000,00 r. Kategori 15.O (makanan ringan siap santap) Per Item Rp 200.O0O,0o s. Kategori 16.0 (pangan campuran komposit - tidak termasuk Pangan dari kategori 01.0 sampai 15.0) Per Item Rp 200.000,00 t. Bahan tambahan pangan Per Item Rp 150.000,00 C. Jasa Notifikasi Kosmetika t. Notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar Negara ASEAN Per Item Rp 1.500.000,00 2. Notifikasi kosmetika yang diproduksi di Negara ASEAN Per Item Rp 500.000,00 3. Pemberitahuan produk kombinasi atau kit kosmetika Per Item Rp 100.000,00 4. Perubahan ukuran dan/atau ^jenis kemasan kosmetika Per Item Rp 100.000,00 5. Perubahan industri, importir, atau badan usaha yang melakukan notilikasi kosmetika tanpa perubahan hak untuk mengedarkan atau status kepemilikan Per Item Rp 100.000,00 6. Perubahan alamat industri, importir, atau badan usaha ^yang melakukan notifikasi kosmetika tanpa perubahan lokasi pabrik Per Item Rp 100.000,00 D. Jasa Evaluasi 1. Evaluasi Obat a. Evaluasi permohonan obat p engembangan baru Per Item Rp 10.000.000,00 b. Evaluasi permohonan obat uji klinik Per Item Rp 5.000.000,00 c. Evaluasi permohonan persetujuan protokol uji bioekivalensi Per Item Rp 2.500.000,00 d. Evaluasi . NO. {,EI{IS PEITERIMAAI I{DGARA BI'XAIT PA'AK SATUAil TARIT d. Evaluasi permohonan pemasukan obat melalui mekanisme jalur khusus Per Item Rp 100.000,00 e. Evaluasi permohonan persetqjuan iklan obat Per Versi Per Iklan Per Produk Rp 200.000,00 2. Evaluasi Obat Tradisional, Obat Herbal terstandar, Fitofarrnaka, Suplemen Kesehatan, Obat kuasi, dan Kosmetika a. Evaluasi permohonan persetujuan iklan obat tradisional, obat herbal terstandar, fi tofarmaka, suplemen makanan, obat kuasi, atau kosmetika Per Versi Per Iklan Per Produk Rp 200.000,00 b. Evaluasi permohonan pemasukan jalur khusus Per Item Rp 200.000,00 c. Evaluasi permohonan persetujuan uji klinik Per Item Rp 2.000.000,00 d. Evaluasi permohonan persetujuan uji pra klinik Per Item Rp 1.000.000,00 3. Evaluasi Permohonan Persetujuan Uji Klinik Pangan Olahan tertentu Per Item Rp 2.000.000,00 4. Evaluasi Permohonan Persetujuan Iklan Pangan Olahan tertentu Per Versi Per Iklan Per Produk Rp 200.000,00 u. JASA INSPETSI SARANA PRODI'KSiI PRODI'I( IMPOR A. Evaluasi Dokumen Pra Inspeksi Sarana Produksi Per Produk Rp 7.500.000,00 B. Audit Sarana Produksi Per Fasilitas Pembuatan Rp 50.000.000,00 C. Evaluasi Dokumen Hasil Inspeksi Luar Negeri Per Produk Rp 5.000.000,00 trI..,ASA. Ifo. ,EI{IS PET{ERIMAAIT I|EGARA BI'XAN PA'AK AATI'AN TARIF IU. JASA SERTIFIIIASI A. Sertifftasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (cPoB) l. Baru a. Permohonan persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) Per Permohonan Rp 5.000.000,00 b. Inspeksi dalam rangka sertifikasi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp r5.000.000,00 2. Perubahan Sertifikat Karena Perubahan Administrasi (antara lain perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3. Perubahan dan/atau Perluasan pada Fasilitas/Gedung yang Sama Tanpa Menambah Bentuk Sediaan a. Nonsteril:

  3. permohonan persetujuan RIP Per Permohonan Rp 1.000.000,00 2) inspeksi dalam rangla sertifrkasi (sesuai sertifikat CPOB yang dimiliki) Per Persetujuan Rp 10.000.000,00 b. Steril:

  4. permohonan persetujuan RIP Per Permohonan Rp 1.000.000,00 2) inspeksi dalam rangka sertifikasi (sesuai sertifrkat CPOB yang dimiliki) Per Persetujuan Rp 12.000.000,00 4. Penambahan Fasilitas a. Fasilitas kemasan sekunder pada gedung baru di lokasi sesuai ljin industri farmasi:

  5. permohonan persetujuan RIP Per Permohonan Rp 5OO.oOO,0O 2) inspeksi dalam rangka penambahan fasilitas Per Persetqjuan Rp 7.O00.OOO,0O b. Gudang . tlo. JEIIIS PENERIUA.AIT IIEEARA BI'I(AIT PA.'AI( SATUAIT TARIF b. Gudang di luar lokasi sesuai ijin industri farmasi:

  6. permohonan persetujuan RIP Per Permohonan Rp 500.000,00 2) inspeksi dalam rangka penambahan gudang Per Persetujuan Rp 2.000.000,00 5. Perpanjangan Sertilikat CPOB (setiap 5 tahun) Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan Rp 7.000.000,00 B. Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama 1. Persetujuan penggunaan fasilitas bersama (obat tradisional, kosmetik, makanan) Per Persetujuan Per Komoditi Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 Perubahan persetujuan penggunaan fasilitas bersama karena perubahan administrasi (antara lain perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Persetujuan Per Komoditi Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 C. Sertifftasi Cara Distribusi Obat yang Baik (cDoB) 1. Pedagang Besar Farmasi (PBF):

    1. Penyalur vaksin dan produk biologi lainnya. Per Sertifrkat Rp 7.000.000,00 b. Penyalur narkotika Per SertiEkat Rp 7.000.000,00 c. Penyalur obat selain huruf a dan huruf b Per Sertifikat Rp 7.000.000,00 d. Penyalur bahan obat Per Sertifrkat Rp 7.000.000,00 2. Perubahan Sertifikasi CDOB Karena Perubahan Administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi yang sama) Per Sertifrkat Rp 500.000,00 3. Perpanjangan Sertilikat CDOB (setiap 5 tahun) Per Sertifrkat Rp 7.0O0.OO0,0O 4. Penambahan Kantor dan/atau Gudang Per Sertifikat Rp 5.00O.OO0,00 D. Sertifikasi . NO. JEMS PENERIUAAIT I{DGARA BI'I(AI{ PA'AK SATUAN TARIF D. Sertifrkasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) 1. Industri Obat Tradisional a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 b. Perubahan nama perusahaar tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 c. Perubahan fasilitas CPOTB 1) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 2) tidak memerlukan inpeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp s00.000,00 d. Perubahan sertitikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 e. Perpanjangan sertilikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00 f. Persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat tradisional bersama dengan non produk obat tradisional (kosmetik, pargan tertentu) Per Persetujuan Per Bentuk Sediaan Rp 2.000.000,00 g. Persetujuan sistem tata udara 1) Baru Per Persetujuan Rp 1.000.000,00 2) Perubahan Per Persetujuan Rp 500.000,00 h. Persetujua! RIP 1) Baru Per Persetujuan Rp 5OO.OOO,0O 2) Perubahan I{o. JENIS PEITERI}IAATI NEGARA BIIXAIT PA.'AI( SATUAN TARIF 2) Perubahan Per Persetujuan Rp 250.000,00 2. Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 c. Perubahan fasilitas CPOTB 1) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 2) tidak memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 d. Perubahan sertiEkat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dal/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 e. Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp s.000.000,00 f. Persetujuan sistem tata udara 1) Baru Per Persetujuan Rp 1.0OO.000,0O 2) Perubahan Per Persetujuan Rp 500.000,00 g. Persetujuan RIP 1) Baru Per Persetujuan Rp 500.000,00 2) Perubahan Per Persetujuan Rp 250.000,00 3. Usaha . Ito. JEITIS PENERIMAAN I{EGARA BT'KAN PA.'AK SATI'AN TARIF 3. Usaha Kecil Obat Tradisional a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.500.000,00 b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 250.000,00 c. Perubahan fasilitas CPOTB l) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 2) tidak memerlukan inpeksi Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan Rp 250.000,00 d. Perubahan sertifikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum da.n/ atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan Rp 250.000,00 e. Perpanjangan sertifrkat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp l.OOO.000,0O f. Persetujuan denah bangu.nan 1) Baru Per Persetujuan Rp 250.000,00 2) Perubahan Per Persetu-juan Rp 100.000,00 E. Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik ^yang Baik (CPKB) 1. Industri Besar a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 10.000.000,00 b. Perubahan nama ^perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan Rp 1.OOO.oOO,OO c. Perubahan ilo. ..,EMS PENERIUAAN ITDGARA BI'KAIT PA.'AK SATUAN TARIF c. Perubahan sertifikat CPKB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 d. Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 e. Persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetika bersama dengan PKRT l) Baru Per Persetujuan Rp 2.000.000,00 2) Perubahan perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Persetujuan Rp 100.000,00 3) Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Persetujuan Rp 500.000,00 2. Persetujuan Denah Bangunan a. Industri kosmetik golongan A:

  7. Baru Per Persetujuan Rp 500.000,00 2) Perubahan Per Persetujuan Rp 250.000,00 b. Industri kosmetik golongan B:

  8. Baru Per Persetujuan Rp 250.000,00 2) Perubahan Per Persetujuan Rp 100.000,00 3. Industri Menengah a. Baru Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepernilikan Per Sertifrkat Per. Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 c. Perubahan # ilo. JEMS PEilERIUAAI{ TTEGARA BI'IilI{ PA.'AK SATUAN TARIT c. Perubahar sertifikat CPKB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan Rp 250.000,00 d. Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Sertilikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00 e. Persetujuan penggunaan fasilitas produksi kosmetika bersama dengan PKRT 1) Baru Per Persetujuan Rp 1.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Persetujuan Rp 100.000,00 3) Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Persetqluan Rp 250.000,00 4. Indusri Kecil dan Mikro a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 c. Perubahan sertifil<at CPKB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 d. Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 F. Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik l. Industri Besar a. Baru Per Sertifrkat Per Jenis Pangan Rp 1O.OOO.OOO,0o b. Perubahan lto. JETTIS PEITERIUAAI NEGARA BI'KAIT PII^'/IK SATI'AIY TARIF b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 2.000.000,00 c. Perpanjangan sertilikat per 5 tahun Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 5.000.000,00 2. Industri Menengah a. Baru Per Sertifrkat Per Jenis Pangan Rp 5.000.000,00 b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 c. Perpanjangan sertifikat per 5 tahun Per Sertifrkat Per Jenis Pangan Rp 3.000.000,00 3. Industri Kecil dan Mikro a. Baru Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifrkat Per Jenis Pangan Rp 200.000,00 c. Perpanjangan sertifikat per 5 tahun Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 500.000,00 G. Surat Persetujuan Pendaftaran Produsen Bahan Tambalan Pangan Per Surat Rp 1O0.00O,0O H. Sertifikasi Ekspor dan Impor l. Surat Keterangan Impor a. Bahan baku Per ltem Produk Rp 5O.OO0,0O b. Produk ^jadi Per Item Produk Rp roo.OOO,0O c. Bahan NO. .,ENIS PEITERIUAAII NEGARA BI'XAI{ PA.'NI SATI'AIT TARIF c. Bahan tambahan Per Item Produk Rp 50.000,00 d. T\rjuan penggunaan khusus l) tujuan registrasi, riset dan pameran Per Item Produk Rp 100.000,00 2) tujuan penggunaan pribadi Per Item Produk Rp 50.000,00 e. Komoditi non obat dan malanan Per Item Produk Rp 50.000,00 2. Surat Keteraagan Ekspor: (Ceftifimte of Free Sale, Certificate of Pharmareutical Produd, Health Cenificate, Surat Keterangan Sertifikar CrcTB/ CPKB, dan/atau Pemenuhan Persyaratan Keamanan Kemasan Pangan) Per Item Produk Rp 5O.O0O,00 3. Surat Keterangan Penerapan CPOB Per Surat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 4. Surat Keterangan HS (Hggiene Sanitast) a. Dengan mekanisme on site audit Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 b. Dengan mekanisme on desk audit Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 5OO.O00,00 I. Permohonan analisa hasil pengawasan impor dan ekspor narkotika, ^psikotropika, dan prekursor farmasi 1. AHP Impor Per Item Per Permohonal Rp 250.000,00 2. AHP Ekspor Per Item Per Permohonan Rp 250.000,00 IV..TASA . NO. JEITIS PEIYERIUAAI{ NMARA BI'XAN PA'AI( SATI'AI| TARII' Iv. JASA PENGUJIAN A. Uji Fisika 1. Tablet, Kapsul, Pil a. Uji organoleptik Per Pengujian Rp 30.000,00 b. Uji keregasan Per Pengu,jian Rp 75.000,00 c. Uji waktu hancur tablet, kaplet, kapsul atau pil Per Pengujian Rp 130.000,00 d. Uji waktu hancur tablet, kaplet kapsul atau pil salut enteric Per Pengujian Rp 250.000,00 e. Uji disolusi:

  9. metode spectofotometri Per Tahap Pengujian Rp 500.000,00 2) metode kromatograE cair kinefa tinggt Per Tahap Pengujian Rp 750.000,00 f. Uji keseragaman bobot Per Pengujian Rp 60.000,00 g. Uji keseraga'nan kandungan:

  10. metode spectrofotometri Per Pengujian Rp 300.000,00 2) metode kromotrograli cair kinerja tinggi Per Pengujian Rp 1.000.000,00 2. Serbuk atau Padat a. Uji organoleptik Per Pengujian Rp 30.000,00 b. Uji malroskopik Per Pengujian Rp 30.O0O,00 c. Uji mikroskopik Per Pengu,jian Rp 60.000,00 d. Uji keseragaman bobot Per Pengujial Rp 60.000,00 e. Uji zat larut dalam air Per Pengujian Rp 25.000,00 f. Uji zat larut dalam pelarut organik (eter, kloroform, dan bahan yang setara) Per Pengujian Rp 75.000,00 g. Uji daya serap Per Pengujian Rp 60.000,00 h. Uji ke sempurnaan melarut Per Pengujian Rp 50.000,00 i. Uji kadar air secara destilasi Per Pengujian Rp 75.000,00 j.uji NO. .,EI{IS PEI|ERIMAAN NEGARA BI'I(AIT PA.'AI( SATUAN TARM j. Uji kadar air secara titrasi Per Pengujian Rp 300.OO0,0O k. Gravimetri (termasuk penetapan susut pengeringan) Per Pengujian Rp 1O0.OOO,OO 1. Kadar air atau kadar abu menggunakan prep ash Per Pengujian Rp 100.000,00 m. Destruksi kering (kadar abu, sisa pemijaran, atau kadar sari) dengan furnace Per Pengujian Rp 200.000,00 n. Destruksi basah (kadar abu atau sisa pemijaran) Per Pengujian Rp 2s0.0o0,00 o. Destruksi kering dengan microwave (kadar abu atau sisa pemijaran) Per Pengujian Rp 300.000,00 p. Destruksi basah dengan microwave (kadar abu atau sisa pemijaran) Per Pengujian Rp 350.000,00 q. Uji suhu lebur atau ^jarak lebur dengan pipa kapiler Per Pengujian Rp 60.000,00 r. Uji suhu lebur atau ^jarak lebur dengan termal analizer ^(DSC) Per Pengujian Rp 200.000,00 s. Uji rotasi optik Per Pengujian Rp 100.000,00 t. Uji fluoresensi Per Pengujian Rp 50.000,00 u. Uji benda asing Per Pengujian Rp 50.000,00 v. Uji bagian yang tidak larut air Per Pengujian Rp 50.OOO,00 3. Semi Solida a. Uji bobot ^jenis Per Pengujian Rp s0.000,00 b. Uji kekentalan Per Pengujian Rp 100.000,00 c. Uji suhu beku Per Pengujian Rp 60.000,00 d. Uji suhu lebur atau ^jarak lebur dengan pipa kapiler Per Pengujian Rp 60.000,00 e. Uji suhu lebur atau ^jarak lebur dengan termal analizer (DSC) Per Pengujian Rp 200.000,00 f. Uji keseragaman bobot Per Pengujian Rp 60.000,00 g. Uji isi minimum Per Pengujian Rp 15O.OOO,0O h. uji lto. JEITIS PEITERI}IAAN NEGARA BI'XAN PAI'AI( SATUAN TARIF h. Uji partikel logam (dalam salep mata) Per Pengujian Rp 100.000,00 i. Uji bobot tuntas Per Pengujian Rp 60.000,00 4. Cairan a. Uji bobot ^jenis Per Pengujian Rp 50.000,00 b. Uji kejernihan larutan Per Pengujian Rp 50.000,00 c. Uji volume terpindahkan Per Pengujian Rp 60.000,00 d. Uji penetapan volume injeksi dalam wadah Per Pengujian Rp 60.000,00 e. Uji kekentalan (visko sitas) Per Pengujian Rp 100.000,00 f. Uji osmosis cairan infus atau injeksi Per Pengujian Rp 100.000,00 g. Uji rotasi optik Per Pengujian Rp 75.000,00 h. Uji indeks bias Per Pengujian Rp 100.000,00 i. Uji pH dengan kertas lalrrrrus atau indikator universal Per Pengujian Rp 30.000,00 j. Uji pH dengan pH meter Per Pengujian Rp 75.000,00 k. Uji ^jarak destilasi Per Pengujian Rp 100.000,00 l. Uji partikel asing dalam injeksi Per Pengujian Rp 50.000,00 m. Ekstra-ksi cair-cair, 2 komponen Per Pengujian Rp 250.000,00 n. Ekstraksi cair-cair, 2 komponen > 3 kali pengulangan Per Pengujian Rp 600.000,00 o. Ekstraksi cair-cair, 3 komponen atau lebih Per Pengujian Rp 400.000,00 p. Ekstraksi cair-cair, > 3 komponen, > 3 ka-li pengulangan Per Pengujian Rp 800.OOO,0O q. Ekstraksi padat-cair (SPE) Per Pengujian Rp 200.000,00 r. Ekstraksi padat-cair dengan immuno alfinity coulumn Per Pengujian Rp 400.000,00 s. Destilasi tunggal Per Pengujian Rp IOO.OOO,OO t. Destilasi bertingkat Per Pengujian Rp 2OO.OOO,oO B. uji I{o. JEIIIS PENERIMAAN I|EGARA BI'XAN PA'AI( SATI'AN TARIF B. Uji Kimia 1, Uji reaksi wama Per Senyawa Rp 70.000,00 2. Rea}si hidrolisa dengan enzimatik Per Senyawa Rp 100.000,00 3. Reaksi hidrolisa dengan asam atau basa Per Senyawa Rp 100.000,00 4. Uji batas logam berat Per Pengu,jian Rp 100.000,00 5. Titrimetri, kecuali argentometri Per Pengujian Rp 250.000,00 6. Titrasi argentometri Per Pengujian Rp 1.250.000,00 7. Titrimetri dengan potensiometer (kecuali argentometri) Per Pengujian Rp 500.000,00 8. Titrasi argentometri dengan potensiometer Per Pengujian Rp 1.500.000,00 9. Uji spektrofotometri UV Per Pengujian Rp 250.000,00 10. Uji spektrofotometri Vis Per Pengujian Rp 250.000,00 I 1. Uji spektrofotometri UV-Vis dengan derivatisasi Per Pengujian Rp 400.000,00 12. Uji spektrofotometri infra merah Per Pengujian Rp 300.000,00 13. Uji spektrofotometri serapan atom Per Senyawa Rp 200.000,00 14. Uji rcPS Per Senyawa Rp 300.000,00 15. Uji rcPs-MS Per Senyawa Rp 350.000,00 16. Uji raksa dengan merkuri analyz*r Per Senyawa Rp 200.000,00 C. Uji Kimia-Fisika 1. Uji kromatograh kertas I dimensi Per Pengu,jian Rp 1O0.OO0,0O 2. Uji kromatografi kertas 2 dimensi Per Pengujian Rp 150.OOO,0O 3. Uji kromatograli lapis tipis 1 dimensi Per Pengujian Rp 300.000,00 4. Uji kromatograli lapis tipis 2 dimensi Per Pengujian Rp 400.000,00 5. Uji kromatografr lapis tipis denga-rr sistem TLC scanner Per Pengujian Rp 4OO.oOO,OO 6. Uji kromatogra-fi lapis tipis dengan densitometer Per Pengujian Rp 4OO.OOO,oo 7. uji NO. JENIS PEI{ERIUAAI{ NEGARA BI'IIAN PA'AK SATUAIT TARIF 7. Uji kromatografi gas Per Pengujian Rp s00.000,00 8. Uji kromatografi gas dengan derivatisasi Per Pengujian Rp 600.000,00 9. Uji kromatografi gas dengan spektro massa Per Pengujian Rp 700.000,00 10. Uji kromatografr gas dengan spektro massa diderivatisasi Per Pengujian Rp 900.000,00 I l. Uji kromatografr gas dengan tandem spektro massa (GC-MS/ MS) Per Pengujian Rp 900.000,00 12. Uji kromatografr gas dengan tandem spektro massa (GC-MS/ MS) diderivatisasi Per Pengujian Rp 1.100.000,00 13. Uji kromatografr cair kinerja tinggi Per Pengujian Rp 650.000,00 14. Uji kromatografi cair kineda tinggi dengan derivatisasi Per Pengujian Rp 750.000,00 15. Uji kromatograli cair kine{a tinggi dengan spektro massa Per Pengujian Rp 1.250.000,00 16. Uji kromatografr cair kinerja tinggi dengan spektro massa diderivatisasi Per Pengujian Rp 1.500.000,00 17. Uji kromatografr cair kine{a tinggi dengan tandem spel<tro massa (LC- MS/MS) Per Pengujian Rp l.s0o.00O,0O 18. Uji kromatograli cair kine{a tinggi dengan tandem spektro massa (LC- MS/MS) diderivatisasi Per Pengujian Rp 1.750.000,00 19. Uji kromatografr kinerja tinggi cair permeasi gel Per Pengujian Rp 700.000,00 20. Uji kromatografr cair kine{a tinggi dengan detektor ELSD Per Pengujia.n Rp 700.000,00 2 1. Uji kromatograli cair UPLC Per Pengujian Rp 650.000,00 22. Uji elektroforesis Per Pengujian Rp 1.000.000,00 23. Uji elektroforesis kapiler Per Pengujian Rp 1.5OO,OOO,0O 24. Vji. ELISA (l-3 sampel) Per Pengujian Rp 7OO.OOO,0O 25. Uji rokok Per Pengujian Rp 2.650.000,00 26. uji PRES IOEN REPU BLIK INOONESIA -28- NO. .,ENIS PENERIUAAN NEGARA BI'IIAN PA.'AX SATI'AN TARIF 26. Vjikondom a. Uji kondom lengkap Per Pengujian Rp 1.700.000,00 b. Uji kondom sesuai parameter:

  1. uji daya letup Per Pengujian Rp 300.000,00 2) uji kebocoran kondom Per Pengujian Rp 300.000,00 3) uji dimensi kondom Per Pengujian Rp 100.000,00 4) uji ^jumlah pelumas dalam kondom Per Pengujian Rp 200.000,00 5) uji kerapatan kemasan Per Pengu.jian Rp 1OO.O0O,00 6) uji identifikasi spermatosid Per Pengujian Rp 400.000,00 7) uji penetapan kadar spermatosid Per Pengujian Rp 500.000,00 D. Uji Mikrobiologi 1. Potensi dan Sterilitas a. Uji koefisien fenol Per Pengujian Rp 300.000,00 b. Uji potensi antibiotik Per Pengujian Rp 750.000,00 c. Uji sterilitas cara penyaringan Per Pengujian Rp 1.000.000,00 d. Uji sterilitas langsung Per Pengujian Rp 500.000,00 2. Sampel Pargan a. Uji angka lempeng total pangan Per Pengujian Rp 250.000,00 b. Uji angka kapang khamir pangan Per Pengujian Rp 250.000,00 c. Uji angka coliform pangan Per Pengujian Rp 250.000,00 d. Uji angka Enterobacteiaceae par.gart Per Pengujian Rp 250.000,00 e. Uji angka Enterococa.$ pangan Per Pengujian Rp 550.000,00 f. Uji angka Staphglaacots aureus Pangan Per Pengujian Rp 750.000,00 g. Uji angka bakteri aerob mesofil pembentuk spora dalam pangan Per Pengu,jian Rp 250.000,00 h. Uji Bacillzs cereus pal: gatr Per Pengujian Rp 55O.O0O,00 i. Uji Clostndium perfringens pangan Per Pengujian Rp 5s0.000,0o j. Uji Escherchia coli partgarr Per Pengujian Rp 400.000,00 k. uji t{o. JEMS PEITERIUAAN IEGARA BI'XAI{ PA.'AX SATUAN TARIT' k. U ^ji Enterobacter sakazakii patgarr Per Pengujian Rp 850.000,00 1. Uji listen'a mDnocgtogenes pangan Per Pengujian Rp 550.000,00 m. Uji MPN coliform pangan atau fecal coliform pangan Per Pengujian Rp 250.000,00 n. Uji MPN Escherbhia coli paagan Per Pengujian Rp 600.000,00 o. Uji Salmonella patgan Per Pengujian Rp 550.000,00 p. Uji e,aphylococqts aureus pangan Per Pengujian Rp 550.000,00 q. Uji Streptococans faecalis pangan Per Pengujian Rp 550.000,00 r. Uji Vibrio cholerae pangan Per Pengujian Rp 550.000,00 s. Uji Vibrio parahaemolytians pangan Per Pengujian Rp 550.000,00 t. Uji Campgbbacter ^jejuni partgaa Per Pengujian Rp 550.000,00 u. Uji Pseudo monas aeruginosa Per Pengujian Rp 550.000,00 v. Uji angka Clostridium perfingers pangan Per Pengujian Rp 750.000,00 w. Uji angka lempeng total anaerob pangan Per Pengujian Rp 300.000,00 x. Uji angka Bacillus cereus pangan Per Pengujian Rp 750.000,00 3. Sampel Kosmetik a. Uji angka lempeng total kosmetik Per Pengujian Rp 300.000,00 b. Uji angka kapang khamir kosmetik Per Pengujian Rp 300.000,00 c. Uji Bacillus anthracis kosmetik Per Pengujian Rp 250.000,00 d. Uji Candida albicans kosmetik Per Pengujian Rp 350.000,00 e. Uji Clostridium perfirlgens kosmetik. Per Pengujian Rp 650.000,00 f. Uji Clostriditm tetani kosmetik Per Pengujian Rp 550.000,00 g. Uji efektivitas pengawet kosmetik Per Pengujian Rp 3.O0O.0OO,00 h. Uji Pseudomonas aerugbwsa kosmetik Per Pengujian Rp 450.000,00 i. Uji *aphglococcus aureus kosmetik Per Pengujian Rp 55O.OOO,0O 4. Sampel t{o. JENIS PEITERIMAAil IIEGARA BI'XAN PA.'AK SATUIIII TARIF 4. Sampel Obat Tradisional a. Uji angka lempeng total obat tradisional Per Pengujian Rp 300.O0O,0O b. Uji angka kapang khamir obat tradisional Per Pengujian Rp 300.000,00 c. Uji Baollus anthracis obat tradisional Per Pengujian Rp 300.000,00 d. Uji Clostidhtm perfrirLgens obat tradisional Per Pengujian Rp 650.000,00 e. Uji Clostridium tetani obat tradisional Per Pengujian Rp 500.000,00 f. Uji Escterichia coli obat tradisional Per Pengujian Rp 500.000,00 g. Uji Pseudomnnas o.eruginosa obat tradisiooal Per Pengujian Rp 40O.00O,0O h. Uji Salmonela spp obat tradisional Per Pengujian Rp 600.000,00 i. Uji Staphgloaeus aureus obat tradisional Per Pengujian Rp s50.000,00 j. Uji Enterobacteriaceae obat tradisional Per Pengujian Rp 300.000,00 5. Uji Biologi, Biokimia Klinik, Farmakologi a. Uji potensi vaksin poiio Per Pengujian Rp 2.550.000,00 b. Uji potensi dan stabilitas valsin polio Per Pengujian Rp 3.700.000,00 c. Uji potensi vaksin campak Per Pengujian Rp 2.700.000,00 d. Uji potensi dan stabilitas vaksin campak Per Pengujian Rp 3.350.000,00 e. Uji potensi vaksin BCG Per Pengujian Rp 1.200.000,00 f. Uji potensi dan stabilitas vaksin BCG Per Pengujian Rp 1.550.000,00 g. Uji opasitas vaksin BCG Per Pengujian Rp 150.000,00 h. Uji identilikasi vaksin BCG dengan perwarnaan Per Pengujian Rp IO0.OOO,OO i. Uji identifikasi vaksin BCG dengan metode PCR multipleks Per Pengujian Rp r.35O.OOO,OO j.uji. Ito. JEXIIS PENTRIUAAIT NEGITRA BI'I(AIT PA',AI( SATUAI{ TARIF j. Uji potensi vaksin pertusis Per Pengujian Rp 4.750.000,00 k. Uji potensi aseluler pertusis Per Pengujian Rp 4.750.000,00 I. Uji potensi vaksin tetanus Per Pengujian Rp 4.000.000,00 m. Uji identifikasi vaksin tetanus dengan metode flokulasi Per Pengujian Rp 1.O0O.000,0o n. Uji identifikasi vaksin tetanus dengan metode ELISA tanpa KIT Per Pengujian Rp 2.500.000,00 o. Uji potensi vaksin difteri Per Pengujian Rp 5.150.000,00 p. Uji identifkasi valsin difteri dengan metode flokulasi Per Pengujian Rp 1.000.000,00 q. Uji identifikasi vaksin difteri dengan metode ELISA tanpa KIT Per Pengujian Rp 2.5OO.O0O,00 r. Uji potensi vaksin rabies Per Pengujian Rp 4.200.000,00 s. Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vivo Per Pengujian Rp 33.800.000,00 t. Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vitro Per Pengujian Rp 4.000.000,00 u. Uji potensi anti serum tetanus Per Pengujian Rp 1.500.000,00 v. Uji potensi anti serum difteri Per Pengujian Rp 3.000.000,00 w. Uji potensi valsin HIB (Haemophyllu s Influenzae tipe B) dengan metode HPAEC-PAD Per Pengujian Rp 2.750.000,00 x. Uji potensi vaksin HIB (Haemophyllu s Influenzae tipe B) dengan metode spektrofotometri Per Pengujian Rp 250.000,00 y. Uji potensi vaksin meningcoccoal sp dengan metode HPAEC-PAD Per Pengujian Rp 2.750.000,00 z. Uji potensi vaksin influenza (untuk l-3 bets) Per Pengujian Rp 16.400.000,00 aa. Uji potensi vaksin Japaneses Encephalitis (JE) Per Pengujian Rp 3.700.000,00 bb. Uji potensi vaksin MMR Per Pengujian Rp 2.7OO.OOO,OO cc. Uji potensi vaksin varicella Per Pengujian Rp 2.700.000,00 dd. Sertifikasi . NO. JENIS PEITERIMAAIT IYEGIIRA BI'XAI| PA'AK SATUAN TARIF dd. Sertifikasi pelulusan produk vaksin (1 bets) Per Pengujian Rp 150.000,00 ee. Uji phogenitas Per Pengujian Rp 3.800.000,00 If. Uji iritasi kulit Per Pengujian Rp 2.550.000,00 gC. Uji iritasi mata Per Pengujian Rp 2.2oo.0O0,0O hh. Uji sensititasi Per Pengujian Rp 13.600.000,00 ii. Uji toksisitas akut Per Pengujian Rp 7.650.000,00 ji. Uji toksisitas abnormal vaksin Per Pengujian Rp 1.450.000,00 kk. Uji toksisitas khas vaksin pertusis (MwGr) Per Pengujian Rp 1.850.000,00 U. Uji toksisitas ldlas difteri tetanus Per Pengujian Rp 2.300.000,00 mm. Uji toksisitas khas tetarus Per Pengujian Rp 1.850.000,00 nn. Uji injeksi sistematik Per Pengujian Rp 1.450.000,00 oo. Uji endetoksin bakteri (kuantitatif) Per Pengujian Rp 5.500.000,00 pp. Uji Endotoksi Bakteri (semi kuantitatifl Per Pengujian Rp 3.650.000,00 qg. Uji mikrobakterium vaksin BCG Per Pengujian Rp 3.000.000,00 rr. Uji iritasi mukosa vagina kelinci Per Pengujian Rp 11.200.000,00 ss. Pembacaan ulang preparat NVT (seand reading) ttpe 3 Per Pengujian Rp 2.300.000,00 tt. Pembacaan ulang preparat NVT (seand readingl tipe I atau 2 Per Pengujian Rp 1.550.000,00 6. Uji Bioteknologi a. Uji Screening GMO Per Sampel Rp 4.05o.oo0,00 b. Uji identifftasi DNA spesifik spesies pada highly processed product Per Sampel Rp 2.650.000,00 c. Uji identitrkasi DNA spesifik spesies earlg proessed produd Per Sampel Rp 1.350.000,00 V..IASA NO. .,ENIS PENERIMAAN I{EGARA BI'IIAN PA'AI{ SATUAIT TARIF v. JASTA KALIBRASI A. Kalibrasi In-Situ 1. Autoclave tekanan Per Unit Rp 2s0.000,00 2. Autoclave temperatur Per Unit Rp 250.000,00 3. Disintegration tester Per Unit Rp 25O.O0O,00 4. Dissolution tester temperatur Per Unit Rp 250.000,00 5. Dissolution tester kecepatan putaran (rpm) Per Unit Rp 250.000,00 6. Inkubator O-700C Per Titik Ukur Rp 300.000,00 7. Laminar air flota cabinet hitung partikel Per Unit Rp 300.000,00 8. Laminar air flow cabine, kecepatan aliran udara Per Unit Rp 300.000,00 9. Waterbath Per Titik Ukur Rp 250.000,00 lO. Lemari asam Per Unit Rp 300.000,00 11. Oven 30-2500C Per fitik Ukur Rp 300.000,00 12. pH meter Per Unit Rp 200.000,00 13. Pressure gauge 0-20 Bar Per Unit Rp 250.000,00 14. Spektrofotometer ketepatan fotometrik Per Unit Rp 250.000,00 15. Spektrofotometer ketepatan panjang gelombang Per Unit Rp 250.000,00 16. Tanur (muJfle fumacel 500-1 1000C Per Unit Rp 250.000,00 17. Timbangaa analitik Per Unit Rp 300.000,00 18. fimbangan mikro Per Unit Rp 750.000,00 19. Timbangan semi-mikro Per Unit Rp 3o0.00o,o0 2O. Timbangan presisi (top loadingl Per Unit Rp 250.O0o,oO B. Kalibrasi di Laboratorium Kalibrasi 1. Batu timbang E2 Per Unit Rp 12s.000,00 2. Batu timbang Fl Per Unit Rp 10O.O0O,00 3. Alat gelas Per Titik Ukur Rp 125.000,00 4. Pipet piston Per Titik Ukur Rp 200.000,00 5. Termohigromete r NO. JEMS PEITERIMA.AII ITDCARA BI'KAN PA.'AK SATI'AN TARIF 5. Termohigrometer Per Unit Rp 350.000,00 6. Termokopel + rekorder Per Chanel Rp 3oo.0OO,0O 7. Termometer caAan dalam gelas 25- 1000c Per Unit Rp 2O0.O0O,00 vI. JASA PEL,IITIEAN LIIBORATORIIITil 1. Pelatihan teknis analisis sediaan farmasi dan pangan secara mikrobiologi Per Orang Per Paket Rp 4.250.000,00 2. Pelatihan teknis analisis obat dan makanan dengan instrumen Per Orang Per Paket Rp 6.000.000,00 3. Pelatihan good laboratory prattie Per Orang Per Paket Rp 3.000.000,00 4. Pelatihan jaminan mutu hasil pengujian Per Orang Per Paket Rp 3.000.000,00 5. Pelatihan pembuatan baku kerja laboratorium Per Orang Per Paket Rp 6.000.000,00 6. Pelatihan lot release vaksin Per Orang Per Paket Rp 4.250.000,00 7. Pelatihan uji vaksin DTP Per Orang Per Paket Rp 6.000.000,00 IYII. .,ASA U.II PROFISIENSI A. Mikrobiologi Per Paket Rp 750.000,00 B. Kimia Pangan Per Parameter Rp 500.000,00 C. Obat Per Parameter Rp 500.000,00 D. Narkotika dan Psikotropika Per Parameter Rp so0.0O0,0O E. Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional Per Parameter Rp 5O0.0O0,0O F. Kosmetik Per Parameter Rp 5oo.0o0,00 VIU. PEN'TUALIIN NO. JENIS PEilERIUAAT IfEGARA BI'trAIT PA.'AK SATI'AN TARIF vru. PENWAI"AIT BAI(' PEMBAITDING DAN IIEWAIT UJI A. Baku Pembanding 1. Baku pembanding farmakope Indonesia Per Vial Rp 500.000,00 2. Baku pembanding laboratorium Per Vial Rp s00.000,00 3. ASEAN Reference Standard ^(ARS) Per Vial Rp 500.O0O,0o 4. Baku pembanding bakteri Per Tabung Rp 500.000,00 B. Hewan Percobaan l. Mencit Per Ekor Rp 15.000,00 2. Tikus Per Ekor Rp 40.000,00 3. Kelinci Per Ekor Rp 170.000,00 ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):