Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:31
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Tanggal Ditetapkan:27 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:27 Februari 2017
Tanggal Berlaku:27 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022

    Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema User Spesific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008

    Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (Usdfs) dalam Rangka Persetujuan Antra Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (Usdfs) dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):