Daftar Peraturan
Menampilkan 301 s.d. 310 dari 454 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
301 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Penggunaan Energi Atom untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On The Cooperation In The Peaceful Uses Of Atomic Energy) | No. 44 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
302 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara. | No. 43/PMK.05/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
303 | Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas | No. 43 Th. 2011 | Peraturan Pemerintah |
304 | Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat | No. 43 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
305 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011. | No. 42/PMK.07/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
306 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara | No. 42 Th. 2011 | Peraturan Pemerintah |
307 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoensia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Peaceful Uses Of Nuclear Energy) | No. 42 Th. 2011 | Peraturan Presiden |
308 | Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. | No. 41/PMK.01/2011 | Peraturan Menteri Keuangan |
309 | Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan | No. 41 Th. 2011 | Peraturan Pemerintah |
310 | Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia | No. 41 Th. 2011 | Peraturan Presiden |