Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Maret 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Maret 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011
Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010
Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010
Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.