Daftar Peraturan
Menampilkan 391 s.d. 400 dari 457 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
391 | Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah | No. 18/PMK.010/2010 | Peraturan Menteri Keuangan |
392 | Usaha Budidaya Tanaman | No. 18 Th. 2010 | Peraturan Pemerintah |
393 | Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) | No. 18 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
394 | Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi. | No. 17/PMK.03/2010 | Peraturan Menteri Keuangan |
395 | Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan | No. 17 Th. 2010 | Peraturan Pemerintah |
396 | Pengesahan Instrument For The Amandment Of The Constitution Of The International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) | No. 17 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
397 | Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. | No. 16/PMK.03/2010 | Peraturan Menteri Keuangan |
398 | Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | No. 16 Th. 2010 | Peraturan Pemerintah |
399 | Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya | No. 16 Th. 2010 | Peraturan Presiden |
400 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. | No. 15/PMK.03/2010 | Peraturan Menteri Keuangan |