Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 2010 |
Tampilan
