Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2010 |
| Nomor | : | 16 |
| Judul | : | Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 2010 |
| Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 2010 |
| Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 2010 |
Tampilan
