Daftar Peraturan

Menampilkan 301 s.d. 310 dari 457 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
301Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kawat Ban (Steel Cord) untuk Tahun Anggaran 2010.No. 48/PMK.011/2010Peraturan Menteri Keuangan
302Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan MakananNo. 48 Th. 2010Peraturan Pemerintah
303Pengesahan Persetujuan Dukungan Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (Investment Support Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America) Beserta Pengaturan Pelaksanaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Prosedur Notifikasi (Implementing Arrangement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United States Of America Regarding Notification Procedures)No. 48 Th. 2010Peraturan Presiden
304Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.No. 47/PMK.011/2010Peraturan Menteri Keuangan
305Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanNo. 47 Th. 2010Peraturan Pemerintah
306Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Peru Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Peru On Technical And Economic Cooperation)No. 47 Th. 2010Peraturan Presiden
307Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik dan Karung Plastik untuk Tahun Anggaran 2010.No. 46/PMK.011/2010Peraturan Menteri Keuangan
308Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta INo. 46 Th. 2010Peraturan Pemerintah
309Badan Nasional Penanggulangan TerorismeNo. 46 Th. 2010Peraturan Presiden
310Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010.No. 45/PMK.011/2010Peraturan Menteri Keuangan