Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:47
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2010
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.011/2010

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):