Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:47
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2010
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.