Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:45
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Perkapalan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Kapal untuk Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:24 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:24 Februari 2010
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2010
Isi
Terkait

Komentar!