Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2010 8888 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:

Jasa Pendaftaran dan Evaluasi;

Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;

Jasa Sertifikasi;

Jasa Pengujian;

Jasa Kalibrasi;

Jasa Pelatihan Laboratorium;

Jasa Uji Profisiensi;

Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan

Kerjasama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. Pasal 3 (1) Tarif atas Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor dan Jasa Kalibrasi berupa kalibrasi in-situ sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4087) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 67 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan M

Dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Peraturan P

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Kalibrasi in-situ ” adalah kalibrasi yang dilakukan di tempat peralatan tersebut

Ayat (2) Cukup Jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan “kejadian luar biasa atau bencana” adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5131 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2010 TANGGAL 25 MEI 2010 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PENDAFTARAN DAN EVALUASI __ __ 1. Obat dengan zat aktif baru, produk biologi, kombinasi

Per Item Rp 30.000.000,00 2. Obat baru atau produk biologi yang sudah terdaftar dengan indikasi dan/atau posologi baru,bentuk sediaan baru, cara pemberian baru, dan kekuatan

Per Item Rp 20.000.000,00 3. Obat baru atau produk biologi dengan kekuatan, bentuk sediaan, besar dan jenis kemasan lain yang didaftarkan bersamaan dengan nomor 1 atau 2. Per Item Rp 7.500.000,00 4. Obat copy dengan nama

Per Item Rp 7.500.000,00 5. Obat copy dengan nama dagang yang memerlukan uji klinik (termasuk uji bioekivalensi). Per Item Rp 12.500.000,00 6. Obat copy dengan nama

Per Item Rp 2.000.000,00 7. Obat copy dengan nama generik yang memerlukan uji klinik (termasuk uji bioekivalensi). Per Item Rp 7.000.000,00 8. Obat dengan bentuk sediaan baru atau kekuatan baru yang tidak memerlukan evaluasi data uji

Per Item Rp 7.500.000,00 9. Perubahan mutu dan/atau penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat-keamanan dan memerlukan data uji

Per Item Rp 12.500.000,00 10. Obat dengan perubahan pendaftar/ produsen dan perubahan

Per Item Rp 7.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Variasi yang memerlukan evaluasi aspek mutu dan/atau penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat-keamanan yang tidak memerlukan evaluasi data uji

Per Item Rp 2.000.000,00 12. Variasi yang memerlukan evaluasi mutu dan/atau penandaan yang tidak mempengaruhi aspek keamanan; variasi ukuran kemasan; perubahan desain

Per Item Rp 1.000.000,00 13. Evaluasi permohonan obat pengembangan

Per Item Rp 10.000.000,00 14. Evaluasi permohonan uji

Per Item Rp 5.000.000,00 15. Evaluasi permohonan uji

Per Item Rp 2.500.000,00 16. Evaluasi Iklan O

Per Versi Per Iklan Rp 100.000,00 17. Pra

Per Item Rp 1.000.000,00 18. Registrasi ulang (setiap 5 tahun). Per Item Rp 5.000.000,00 19. Registrasi ulang obat generik (setiap 5 tahun). Per Item Rp 1.000.000,00 20. Obat tradisional baru, Obat tradisional dengan bentuk sediaan baru, indikasi baru posologi dan dosis baru, yang mengandung simplisia bukan dari tanaman I

Per Item Rp 3.000.000,00 21. Obat tradisional baru, obat tradisional dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi dan dosis baru, yang mengandung simplisia dari tanaman Indonesia, dalam bentuk sediaan:

pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, supossitoria, cairan obat

Per Item Rp 200.000,00

rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat

Per Item Rp 100.000,00 22. Produk

Per Item Rp 6.000.000,00 23. Obat herbal

Per Item Rp 3.000.000,00 24. Evaluasi dokumen uji pra klinik . Per Item Rp 1.500.000,00 25. Evaluasi dokumen uji

Per Item Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 26. Suplemen Makanan baru, suplemen makanan dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi dan dosis

Per Item Rp 10.000.000,00 27. Obat Kuasi baru, obat kuasi dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi dan dosis baru:

dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 200.000,00

dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 3.000.000,00 28. Pra registrasi Obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan obat

Per Item Rp 50.000,00 29. Pendaftaran ulang, pendaftaran khusus untuk ekspor:

Obat Tradisional yang mengandung simplisia dari tanaman Indonesia dalam bentuk sediaan:

rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat

Per Item Rp 50.000,00 2) pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat

Per Item Rp 100.000,00

Obat tradisional yang mengandung simplisia yang bukan tanaman I

Per Item Rp 2.500.000,00

Suplemen M

Per Item Rp 5.000.000,00

Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 100.000,00

Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 2.500.000,00

Obat herbal

Per Item Rp 1.500.000,00

F

Per Item Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 30. Pendaftaran variasi penambahan rasa, warna, jenis kemasan, perubahan komposisi/formula:

Obat Tradisional yang mengandung simplisia dari tanaman Indonesia dalam bentuk sediaan:

rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat

Per Item Rp 50.000,00 2) pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat

Per Item Rp 100.000,00

Obat Tradisional yang mengandung simplisia bukan dari tanaman I

Per Item Rp 2.500.000,00

Suplemen M

Per Item Rp 5.000.000,00

Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 100.000,00

Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 2.500.000,00

Obat herbal

Per Item Rp 1.500.000,00

F

Per Item Rp 3.000.000,00 31. Perubahan klaim pada penandaan yang tidak mempengaruhi aspek khasiat dan

Per Item Rp 100.000,00 32. Perubahan klaim pada penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat dan

Per Item Rp 200.000,00 33. Perubahan nama pabrik atau nama pemberi lisensi dengan perubahan status kepemilikan:

Obat tradisional yg mengandung simplisia dari tanaman Indonesia dalam bentuk sediaan:

rajangan, serbuk, parem, piles, dodol, tapel, cairan obat

Per Item Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat

Per Item Rp 100.000,00

Obat Tradisional yang mengandung simplisia bukan dari tanaman I

Per Item Rp 2.500.000,00

Suplemen M

Per Item Rp 2.500.000,00

Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 100.000,00

Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan

Per Item Rp 2.500.000,00 34. Perubahan nama importir, dengan perubahan status

Per Item Rp 2.500.000,00 35. Evaluasi Iklan obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan obat

Per Versi Per Media Rp 100.000,00 36. Krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki dan lain-lain). (Creams, emulsion, lotions, gels and oils for the skin (hands, face, feet, etc)). Per Item Rp 500.000,00 37. Masker wajah (kecuali produk peeling/ pengelupas kulit secara kimiawi). (Face mask with the exception of chemical peeling products). Per Item Rp 500.000,00 38. Alas bedak (cairan kental, pasta, serbuk). ( Tinted bases liquids, pastes, powders). Per Item Rp 400.000,00 39. Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik dan lain-

( Make-up powders, after bath powders, hygenic powders, etc .). __ Per Item Rp 400.000,00 40. Sabun mandi, sabun mandi antiseptik dan lain-

(Toilet soaps, deodorant soaps, etc.). Per Item Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 41. Parfum, toilet waters dan eau de C

(Perfumes, toilet waters and eau de cologne). Per Item Rp 500.000,00 42. Sediaan mandi (garam mandi, busa mandi, minyak, gel dan lain-lain). (Bath and shower preparations (salts, foams, oils, gels, etc.)). Per Item Rp 400.000,00 43. Sediaan

(Depilatories) . __ Per Item Rp 500.000,00 44. Deodoran dan anti-

(Deodorants and anti-perspirants). Per Item Rp 400.000,00 45. Sediaan

(Hair care product). Per Item Rp 500.000,00 46. Sediaan cukur (krim, busa, cair, cairan kental, dan lain-lain). (Shaving products (creams, foam, lotion, etc)). Per Item Rp 400.000,00 47. Sediaan rias mata dan sediaan rias

(Make up product for eye and make up product). Per Item Rp 400.000,00 48. Sediaan pembersih rias wajah dan

(Product for removing from the face and the eyes ). __ Per Item Rp 500.000,00 49. Sediaan perawatan dan rias

(Products intended for application to the lips). Per Item Rp 400.000,00 50. Sediaan perawatan gigi dan

(Products for care teeth and the mouth). Per Item Rp 500.000,00 51. Sediaan untuk perawatan dan rias

(Products for nail care and make-up) . Per Item Rp 400.000,00 52. Sediaan untuk organ kewanitaan bagian

(Products external intimate hygiene). Per Item Rp 400.000,00 53. Sediaan mandi surya dan tabir

(Sunbathing products). Per Item Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 54. Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa

(Products for tanning without sun). Per Item Rp 500.000,00 55. Sediaan pencerah

(Skin-whitening products). Per Item Rp 500.000,00 56. Sediaan anti-

(Anti-wrinkle products). Per Item Rp 500.000,00 57. Pendaftaran ulang

Per Item Rp 400.000,00 58. Kosmetik yang sudah terdaftar, dengan perubahan nama dan/atau alamat produsen dan pemberi lisensi, dengan perubahan status

Per Item Rp 300.000,00 59. Kosmetik yang sudah terdaftar, dengan perubahan nama dan/atau alamat distributor dengan perubahan status

Per Item Rp 300.000,00 60. Variasi yang memerlukan evaluasi penandaan yang mempengaruhi aspek manfaat

Per Item Rp 400.000,00 61. Variasi yang memerlukan evaluasi penandaan yang tidak mempengaruhi aspek manfaat

Per Item Rp 100.000,00 62. Perubahan formula atau komposisi termasuk persentase bahan bermanfaat sejenis dan bahan tambahan tanpa merubah spesifikasi

Per Item Rp 400.000,00 63. Perubahan nama produsen tanpa perubahan status

Per Surat Rp 100.000,00 64. Perubahan nama dan/atau alamat distributor tanpa perubahan status

Per Surat Rp 100.000,00 65. Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet

Per Item Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 66. Produk susu dan hasil

Per Item Rp 750.000,00 67. Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es

Per Item Rp 500.000,00 68. Produk daging, unggas dan hasil

Per Item Rp 500.000,00 69. Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya dalam

Per Item Rp 1.000.000,00 70. Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan

Per Item Rp 2.000.000,00 71. Minuman

Per Item Rp 3.000.000,00 72. Minuman ringan, minuman serbuk,

Per Item Rp 300.000,00 73. Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan

Per Item Rp 500.000,00 74. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Per Item Rp 500.000,00 75. Tepung

Per Item Rp 500.000,00 76. Hasil olahan tepung

Per Item Rp 300.000,00 77. Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung dan tepung lainnya selain tepung terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil

Per Item Rp 300.000,00 78. Madu, kopi, teh, garam,rempah-rempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan, biji- bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan

Per Item Rp 200.000,00 79. Evaluasi perubahan produk:

Perubahan nama dan/atau alamat perusahaan/importir/

Per Surat Rp 100.000,00

Perubahan nama dagang, perubahan desain kemasan, perubahan dan/atau penambahan isi/berat bersih, perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu dan lain-lain perubahan

Per Item Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Perubahan produk berupa perubahan komposisi, pencantuman dan/atau perubahan informasi nilai gizi, perubahan dan/atau penambahan klaim dan lain-lain perubahan sejenis untuk:

Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet

Per Item Rp 1.500.000,00 2) Produk susu dan hasil

Per Item Rp 400.000,00 3) Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es K

Per Item Rp 300.000,00 4) Produk daging, unggas, dan hasil

Per Item Rp 300.000,00 5) Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya dalam

Per Item Rp 500.000,00 6) Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan

Per Item Rp 1.000.000,00 7) Minuman

Per Item Rp 1.500.000,00 8) Minuman ringan, minuman serbuk,

Per Item Rp 150.000,00 9) Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan

Per Item Rp 250.000,00 10) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Per Item Rp 250.000,00 11) Tepung

Per Item Rp 250.000,00 12) Hasil olahan tepung

Per Item Rp 150.000,00 13) Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung, dan tepung lainnya selain tepung terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil

Per Item Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 14) Madu, kopi, teh, garam, rempah- rempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan, biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan

Per Item Rp 100.000,00 80. Pendaftaran Ulang:

Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet

Per Item Rp 2.500.000,00

Produk susu dan hasil

Per Item Rp 600.000,00

Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es

Per Item Rp 400.000,00

Produk daging, unggas, dan hasil

Per Item Rp 400.000,00

Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya dalam

Per Item Rp 800.000,00

Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan

Per Item Rp 1.500.000,00

Minuman

Per Item Rp 2.500.000,00

Minuman ringan, minuman serbuk,

Per Item Rp 200.000,00

Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan

Per Item Rp 400.000,00

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Per Item Rp 400.000,00

Tepung

Per Item Rp 400.000,00

Hasil olahan tepung

Per Item Rp 150.000,00

Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung, dan tepung lainnya selain tepung terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil

Per Item Rp 200.000,00

Madu, kopi, teh, garam, rempah- rempah, bumbu, saos, kecap, kacang- kacangan, biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan

Per Item Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II. JASA INSPEKSI SARANA PRODUKSI PRODUK IMPOR 1. Evaluasi Dokumen Pra I

Per Item Rp 7.500.000,00 2. Audit S

Per Orang Per Hari Rp 10.000.000,00 3. Evaluasi Dokumen Hasil Inspeksi Luar Negeri Per Item Rp 5.000.000,00 III. JASA SERTIFIKASI 1. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB):

B

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 20.000.000,00

Perubahan:

Nama perusahaan, nama

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 2) Fasilitas produksi non steril yang sudah

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 2.000.000,00 3) Fasilitas produksi steril yang sudah

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00

Persetujuan penggunaan fasilitas bersama (Obat Tradisional, Kosmetik, Makanan). Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00

Perpanjangan sertifikat CPOB (setiap 5 tahun). Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB):

Pedagang Besar Farmasi (PBF):

Vaksin dan produk biologi

Per Sertifikat Rp 2.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Narkotika. 3) Obat

Per Sertifikat Per Sertifikat Rp Rp 1.500.000,00 1.000.000,00

Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi (PBBBF)/ Pedagang Besar Farmasi Penyalur Bahan Baku Obat (PBF PBBO). Per Sertifikat Rp 1.000.000,00

Perubahan (nama perusahaan, alamat, gudang, penambahan kantor). Per Sertifikat Rp 500.000,00

Perpanjangan sertifikat CDOB (setiap 5 tahun). Per Sertifikat Rp 500.000,00 3. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB):

Industri Obat Tradisional:

B

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00

Industri Bahan Baku Obat Tradisional/ Ekstrak:

B

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00

Industri Kecil Obat Tradisional:

B

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 4. Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik:

Industri Kosmetik:

B

__ Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 10.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5

__ __ Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00

Industri Menengah Kosmetik:

B

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00

Industri Kecil Kosmetik:

B

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Perpanjangan sertifikasi per 5

__ Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 5. Sertifikat Cara Pembuatan Pangan yang Baik:

Industri besar:

B

Per Jenis Pangan Rp 10.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Jenis Pangan Rp 2.000.000,00 3) Perpanjangan sertifikat per 5

Per Jenis Pangan Rp 5.000.000,00

Industri menengah:

B

Per Jenis Pangan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 3) Perpanjangan sertifikat per 5

Per Jenis Pangan Rp 3.000.000,00

Industri kecil:

B

Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan

Per Jenis Pangan Rp 200.000,00 3) Perpanjangan sertifikat per 5 tahun Per Jenis Pangan Rp 500.000,00 6. Surat persetujuan pendaftaran produsen bahan tambahan

Per Surat Rp 100.000,00 7. Sertifikasi Ekspor dan Impor:

Surat Keterangan Impor:

Bahan

Per Item Produk Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Produk P

Per Item Produk Rp 50.000,00 3) Bahan

Per Item Produk Rp 50.000,00

Surat Keterangan E

(Certificate of free Sale, Certificate of Pharmaceutical Product, health certificate). Per Item Produk Rp 50.000,00

Surat keterangan penerapan CPOB. Per Surat Rp 100.000,00

Surat keterangan HS ( Hygiene Sanitasi ). Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 100.000,00 IV. JASA PENGUJIAN 1. Uji Fisika:

Tablet, Kapsul, Pil:

Uji

Per Pengujian Rp 30.000,00 2) Uji

Per Pengujian Rp 60.000,00 3) Uji

Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji waktu hancur tablet/kaplet/ kapsul/

Per Pengujian Rp 130.000,00 5) Uji waktu hancur tablet/kaplet/ kapsul/pil salut

Per Pengujian Rp 250.000,00 6) Uji

Per Tahap Pengujian Rp 250.000,00 7) Uji keseragaman

Per Pengujian Rp 60.000,00

Serbuk/Padat:

Uji

Per Pengujian Rp 30.000,00 2) Uji

Per Pengujian Rp 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Uji

Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji keseragaman

Per Pengujian Rp 60.000,00 5) Uji zat larut dalam

Per Pengujian Rp 20.000,00 6) Uji zat larut dalam pelarut organik (eter, kloroform, dan lain-lain). Per Pengujian Rp 60.000,00 7) Uji daya

Per Pengujian Rp 60.000,00 8) Uji kesempurnaan

Per Pengujian Rp 50.000,00 9) Uji kadar air secara

Per Pengujian Rp 60.000,00 10) Uji kadar air secara

Per Pengujian Rp 250.000,00 11) Gravimetri (termasuk penetapan susut pengeringan). Per Pengujian Rp 100.000,00 12) Destruksi kering (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 150.000,00 13) Destruksi basah (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 200.000,00 14) Destruksi kering dengan microwave (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 300.000,00 15) Destruksi basah dengan microwave (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 350.000,00 16) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan pipa

Per Pengujian Rp 60.000,00 17) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan termal analizer (DSC). Per Pengujian Rp 150.000,00 18) Uji rotasi

Per Pengujian Rp 100.000,00 19) Uji

Per Pengujian Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Semi Solida:

Uji bobot

Per Pengujian Rp 30.000,00 2) Uji

Per Pengujian Rp 100.000,00 3) Uji suhu

Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan pipa

Per Pengujian Rp 60.000,00 5) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan termal analizer (DSC). Per Pengujian Rp 150.000,00 6) Uji keseragaman

Per Pengujian Rp 60.000,00 7) Uji isi

Per Pengujian Rp 150.000,00 8) Uji partikel logam (dalam salep mata). Per Pengujian Rp 100.000,00 9) Uji bobot

Per Pengujian Rp 60.000,00

Cairan:

Uji bobot

Per Pengujian Rp 50.000,00 2) Uji kejernihan

Per Pengujian Rp 50.000,00 3) Uji volume

Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji penetapan volume injeksi dalam

Per Pengujian Rp 60.000,00 5) Uji kekentalan (viskositas). Per Pengujian Rp 100.000,00 6) Uji osmosis cairan infus/

Per Pengujian Rp 100.000,00 7) Uji rotasi

Per Pengujian Rp 50.000,00 8) Uji indeks

Per Pengujian Rp 100.000,00 9) Uji pH dengan kertas lakmus/ indikator

Per Pengujian Rp 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10) Uji pH dengan pH

Per Pengujian Rp 50.000,00 11) Uji jarak

Per Pengujian Rp 100.000,00 12) Uji partikel asing dalam

Per Pengujian Rp 30.000,00 13) Ekstraksi cair-cair, 2

Per Pengujian Rp 200.000,00 14) Ekstraksi cair-cair, 2 komponen > 3 kali

Per Pengujian Rp 600.000,00 15) Ekstraksi cair-cair, 3 komponen atau

Per Pengujian Rp 400.000,00 16) Ekstraksi cair-cair, > 3 komponen, > 3 kali

Per Pengujian Rp 800.000,00 17) Ekstraksi padat-cair (SPE). Per Pengujian Rp 200.000,00 18) Ekstraksi padat-cair dengan immunoaffinity

Per Pengujian Rp 400.000,00 19) Destilasi

Per Pengujian Rp 100.000,00 20) Destilasi

Per Pengujian Rp 200.000,00 2. Uji Kimia:

Uji reaksi

Per Senyawa Rp 70.000,00

Reaksi hidrolisa dengan

Per Senyawa Rp 100.000,00

Reaksi hidrolisa dengan asam/

Per Senyawa Rp 75.000,00

Uji batas logam

Per Pengujian Rp 100.000,00

Uji volumetri, kecuali

Per Pengujian Rp 200.000,00

Uji volumetri

Per Pengujian Rp 1.000.000,00

Uji volumetri dengan potensiometer (kecuali argentometri). Per Pengujian Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Uji volumetri argentometri dengan

Per Pengujian Rp 1.500.000,00

Uji spektrofotometri UV. Per Pengujian Rp 200.000,00

Uji spektrofotometri V

Per Pengujian Rp 250.000,00

Uji spektrofotometri UV-Vis dengan

Per Pengujian Rp 300.000,00

Uji spektrofotometri . Per Pengujian Rp 250.000,00

Uji spektrofotometri dengan

Per Pengujian Rp 300.000,00

Uji spektrofotometri infra

Per Pengujian Rp 300.000,00

Uji spektrofotometri serapan

Per Senyawa Rp 200.000,00

Uji ICPS. Per Senyawa Rp 300.000,00

Uji ICPS-MS. Per Senyawa Rp 350.000,00 3. Uji Kimia-Fisika:

Uji kromatografi kertas 1

Per Pengujian Rp 100.000,00

Uji kromatografi kertas 2

Per Pengujian Rp 150.000,00

Uji kromatografi lapis tipis 1

Per Pengujian Rp 300.000,00

Uji kromatografi lapis tipis 2

Per Pengujian Rp 400.000,00

Uji kromatografi lapis tipis dengan

Per Pengujian Rp 400.000,00

Uji kromatografi

Per Pengujian Rp 500.000,00

Uji kromatografi gas dengan

Per Pengujian Rp 600.000,00

Uji kromatografi gas dengan spektro

Per Pengujian Rp 700.000,00

Uji kromatografi gas dengan spektro massa

Per Pengujian Rp 900.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Uji kromatografi gas dengan spektro massa/spektro

Per Pengujian Rp 900.000,00

Uji kromatografi gas dengan spektro massa/spektro massa

Per Pengujian Rp 1.100.000,00

Uji kromatografi

Per Pengujian Rp 500.000,00

Uji kromatografi cair dengan

Per Pengujian Rp 600.000,00

Uji kromatografi cair dengan spektro

Per Pengujian Rp 1.000.000,00

Uji kromatografi cair dengan spektro massa

Per Pengujian Rp 1.200.000,00

Uji kromatografi cair dengan spektro massa/spektro

Per Pengujian Rp 1.300.000,00

Uji kromatografi cair dengan spektro massa/spektro massa

Per Pengujian Rp 1.500.000,00

Uji kromatografi cair permeasi

Per Pengujian Rp 600.000,00

Uji kromatografi cair dengan detektor ELSD. Per Pengujian Rp 700.000,00

Uji

Per Pengujian Rp 1.000.000,00

Uji elektroforesis

Per Pengujian Rp 1.500.000,00

Uji ELISA. Per Pengujian Rp 700.000,00

Uji dengan smoking

Per Pengujian Rp 500.000,00 4. Uji Kondom:

Uji daya

Per Pengujian Rp 250.000,00

Uji kebocoran

Per Pengujian Rp 250.000,00

Uji dimensi

Per Pengujian Rp 100.000,00

Uji jumlah pelumas dalam

Per Pengujian Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Uji kerapatan

Per Pengujian Rp 100.000,00

Uji identifikasi

Per Pengujian Rp 300.000,00

Uji penetapan kadar

Per Pengujian Rp 400.000,00 5. Uji Mikrobiologi:

Potensi dan Sterilitas:

Uji efektivitas

Per Pengujian Rp 1.000.000,00 2) Uji koefisien

Per Pengujian Rp 300.000,00 3) Uji potensi

Per Pengujian Rp 750.000,00 4) Uji sterilitas cara

Per Pengujian Rp 300.000,00 5) Uji sterilitas

Per Pengujian Rp 1.000.000,00

Sampel Pangan:

Uji angka lempeng total

Per Pengujian Rp 200.000,00 2) Uji angka kapang khamir

Per Pengujian Rp 200.000,00 3) Uji angka coliform

Per Pengujian Rp 200.000,00 4) Uji angka enterobacteriaceae

Per Pengujian Rp 200.000,00 5) Uji angka enterococcus

Per Pengujian Rp 200.000,00 6) Uji staphylococcus aureus

Per Pengujian Rp 750.000,00 7) Uji angka bakteri aerob mesofil pembentuk spora dalam makanan dan

Per Pengujian Rp 250.000,00 8) Uji bacillus cereus

Per Pengujian Rp 350.000,00 9) Uji clostridium perfringens

Per Pengujian Rp 550.000,00 10) Uji E. Coli

Per Pengujian Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11) Uji enterobacter sakazakii

Per Pengujian Rp 850.000,00 12) Uji listeria monocytogenes

Per Pengujian Rp 300.000,00 13) Uji MPN coliform pangan/ fecal coliform

Per Pengujian Rp 200.000,00 14) Uji MPN E. Coli

Per Pengujian Rp 600.000,00 15) Uji salmonella

Per Pengujian Rp 500.000,00 16) Uji staphylococcus aureus

Per Pengujian Rp 550.000,00 17) Uji staphylococcus faecalis

Per Pengujian Rp 250.000,00 18) Uji vibrio cholerae

Per Pengujian Rp 350.000,00 19) Uji vibrio parahaemolyticus

Per Pengujian Rp 350.000,00

Sampel Kosmetik:

Uji angka lempeng total

Per Pengujian Rp 300.000,00 2) Uji angka kapang khamir

Per Pengujian Rp 300.000,00 3) Uji bacillus anthracis

Per Pengujian Rp 250.000,00 4) Uji candida albicans

Per Pengujian Rp 350.000,00 5) Uji clostridium perfringens

Per Pengujian Rp 650.000,00 6) Uji clostridium tetani

Per Pengujian Rp 550.000,00 7) Uji efektivitas pengawet

Per Pengujian Rp 3.000.000,00 8) Uji pseudomonas aeruginosa

Per Pengujian Rp 450.000,00 9) Uji staphylococcus aureus

Per Pengujian Rp 550.000,00

Sampel Obat Tradisional:

Uji angka lempeng total obat

Per Pengujian Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Uji angka kapang khamir obat

Per Pengujian Rp 250.000,00 3) Uji bacillus anthracis obat

Per Pengujian Rp 250.000,00 4) Uji clostridium perfringens obat

Per Pengujian Rp 650.000,00 5) Uji clostridium tetani obat

Per Pengujian Rp 500.000,00 6) Uji E. Coli obat

Per Pengujian Rp 500.000,00 7) Uji pseudomonas aeruginosa obat

Per Pengujian Rp 400.000,00 8) Uji salmonela obat

Per Pengujian Rp 600.000,00 9) Uji staphylococcus aureus obat

Per Pengujian Rp 550.000,00 6. Uji Biologi, Biokimia Klinik, Farmakologi:

Uji potensi vaksin polio (1 bets). Per Pengujian Rp 2.550.000,00

Uji potensi dan stabilitas vaksin polio (1 bets). Per Pengujian Rp 3.200.000,00

Uji potensi vaksin campak (1 bets). Per Pengujian Rp 2.700.000,00

Uji potensi dan stabilitas vaksin

Per Pengujian Rp 3.350.000,00

Uji potensi vaksin BCG. Per Pengujian Rp 1.200.000,00

Uji potensi dan stabilitas vaksin BCG. Per Pengujian Rp 1.550.000,00

Uji opasitas vaksin BCG. Per Pengujian Rp 150.000,00

Uji identifikasi vaksin BCG. Per Pengujian Rp 100.000,00

Uji potensi vaksin pertusis . Per Pengujian Rp 4.350.000,00

Uji potensi vaksin

Per Pengujian Rp 3.400.000,00

Uji potensi vaksin difteri . Per Pengujian Rp 5.150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Uji potensi vaksin

Per Pengujian Rp 3.700.000,00

Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vivo. Per Pengujian Rp 23.000.000,00

Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vitro . Per Pengujian Rp 4.000.000,00

Uji potensi anti serum

Per Pengujian Rp 1.500.000,00

Uji potensi anti serum

Per Pengujian Rp 2.800.000,00

Uji potensi vaksin

Per Pengujian Rp 16.400.000,00

Uji

Per Pengujian Rp 2.400.000,00

Uji iritasi

Per Pengujian Rp 1.700.000,00

Uji iritasi

Per Pengujian Rp 1.600.000,00

Uji

Per Pengujian Rp 6.700.000,00

Uji toksisitas

Per Pengujian Rp 2.300.000,00

Uji toksisitas abnormal

Per Pengujian Rp 1.150.000,00

Uji toksisitas khas vaksin pertusis (MWGT). Per Pengujian Rp 1.250.000,00

Uji toksisitas khas difteri

Per Pengujian Rp 1.800.000,00

Uji toksisitas khas

Per Pengujian Rp 1.500.000,00

Uji injeksi

Per Pengujian Rp 1.000.000,00

Uji endetoksin

Per Pengujian Rp 3.900.000,00

Uji mikrobakterium vaksin BCG. Per Pengujian Rp 2.600.000,00

Uji iritasi mukosa vagina

Per Pengujian Rp 3.800.000,00

Pembacaan ulang preparat NVT ( second reading ) tipe 3. Per Pengujian Rp 2.300.000,00

Pembacaan ulang preparat NVT ( second reading ) tipe 1 atau 2. Per Pengujian Rp 1.550.000,00

Sertifikasi pelulusan produk vaksin (1 bets) Per Pengujian Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Uji Bioteknologi.

Uji identifikasi gen sisipan pada GMO. Per Sampel Rp 1.200.000,00

Uji identifikasi DNA spesifik spesies

Per Sampel Rp 850.000,00

Uji identifikasi DNA spesifik spesies

Per Sampel Rp 850.000,00

Uji identifikasi DNA spesifik spesies

Per Sampel Rp 850.000,00 V. JASA KALIBRASI 1. Kalibrasi In-Situ.

Autoclave

Per Unit Rp 150.000,00

Autoclave

Per Unit Rp 150.000,00

Disintegration

Per Unit Rp 200.000,00

Dissolution tester

Per Unit Rp 200.000,00

Dissolution tester kecepatan putaran (rpm). Per Unit Rp 200.000,00

Inkubator 0-700C. Per Titik Ukur Rp 250.000,00

Laminar air flow cabinet hitung

Per Unit Rp 250.000,00

Laminar air flow cabinet kecepatan aliran

Per Unit Rp 250.000,00

W

Per Titik Ukur Rp 200.000,00

Lemari

Per Unit Rp 250.000,00

Oven 300-2500C. Per Titik Ukur Rp 250.000,00

pH

Per Unit Rp 150.000,00

Pressure gauge 0-20 B

Per Unit Rp 200.000,00

Spektrofotometer ketepatan

Per Unit Rp 200.000,00

Spektrofotometer ketepatan panjang

Per Unit Rp 200.000,00

Tanur ( muffle furnance ) 500-11000C. Per Unit Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF

Timbangan

Per Unit Rp 300.000,00

Timbangan

Per Unit Rp 750.000,00

Timbangan semi-

Per Unit Rp 300.000,00

Timbangan presisi ( top loading ). Per Unit Rp 200.000,00 2. Alat Dikalibrasi di PPOMN:

Batu timbang E2. Per Unit Rp 100.000,00

Batu timbang F1. Per Unit Rp 50.000,00

Alat

Per Titik Ukur Rp 100.000,00

Pipet

Per Titik Ukur Rp 150.000,00

T

Per Unit Rp 350.000,00

Termokopel +

Per Chanel Rp 300.000,00

Termometer cairan dalam gelas 250-1000C. Per Unit Rp 150.000,00 VI. JASA PELATIHAN LABORATORIUM 1. Pelatihan teknis analisis sediaan farmasi dan pangan secara

Per Orang Rp 3.200.000,00 2. Pelatihan teknis analisis obat dan makanan dengan

Per Orang Rp 4.550.000,00 3. Pelatihan Good Laboratory P

Per Orang Rp 2.200.000,00 4. Pelatihan jaminan mutu hasil

Per Orang Rp 2.200.000,00 5. Pelatihan pembuatan baku kerja

Per Orang Rp 4.550.000,00 VII. JASA UJI PROFISIENSI 1. M

Per Parameter Rp 500.000,00 2. Kimia

Per Parameter Rp 300.000,00 3. O

Per Parameter Rp 300.000,00 4. Narkotika dan

Per Parameter Rp 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Bahan Kimia Obat dalam obat

Per Parameter Rp 300.000,00 6. K

Per Parameter Rp 300.000,00 VIII. PENJUALAN BAKU PEMBANDING DAN HEWAN UJI 1. Baku Pembanding Dalam Rangka Pengembangan:

Baku pembanding farmakope I

Per Vial Rp 500.000,00

ASEAN Reference Standard (ARS). Per Vial Rp 500.000,00 2. Hewan Percobaan:

M

Per Ekor Rp 10.000,00

T

Per Ekor Rp 30.000,00

M

Per Ekor Rp 40.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Komentar!