Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2010 8888 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:
Jasa Pendaftaran dan Evaluasi;
Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;
Jasa Sertifikasi;
Jasa Pengujian;
Jasa Kalibrasi;
Jasa Pelatihan Laboratorium;
Jasa Uji Profisiensi;
Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; dan
Kerjasama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. Pasal 3 (1) Tarif atas Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor dan Jasa Kalibrasi berupa kalibrasi in-situ sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4087) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 67 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan M
Dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Peraturan P
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Kalibrasi in-situ ” adalah kalibrasi yang dilakukan di tempat peralatan tersebut
Ayat (2) Cukup Jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan “kejadian luar biasa atau bencana” adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5131 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2010 TANGGAL 25 MEI 2010 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA PENDAFTARAN DAN EVALUASI __ __ 1. Obat dengan zat aktif baru, produk biologi, kombinasi
Per Item Rp 30.000.000,00 2. Obat baru atau produk biologi yang sudah terdaftar dengan indikasi dan/atau posologi baru,bentuk sediaan baru, cara pemberian baru, dan kekuatan
Per Item Rp 20.000.000,00 3. Obat baru atau produk biologi dengan kekuatan, bentuk sediaan, besar dan jenis kemasan lain yang didaftarkan bersamaan dengan nomor 1 atau 2. Per Item Rp 7.500.000,00 4. Obat copy dengan nama
Per Item Rp 7.500.000,00 5. Obat copy dengan nama dagang yang memerlukan uji klinik (termasuk uji bioekivalensi). Per Item Rp 12.500.000,00 6. Obat copy dengan nama
Per Item Rp 2.000.000,00 7. Obat copy dengan nama generik yang memerlukan uji klinik (termasuk uji bioekivalensi). Per Item Rp 7.000.000,00 8. Obat dengan bentuk sediaan baru atau kekuatan baru yang tidak memerlukan evaluasi data uji
Per Item Rp 7.500.000,00 9. Perubahan mutu dan/atau penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat-keamanan dan memerlukan data uji
Per Item Rp 12.500.000,00 10. Obat dengan perubahan pendaftar/ produsen dan perubahan
Per Item Rp 7.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Variasi yang memerlukan evaluasi aspek mutu dan/atau penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat-keamanan yang tidak memerlukan evaluasi data uji
Per Item Rp 2.000.000,00 12. Variasi yang memerlukan evaluasi mutu dan/atau penandaan yang tidak mempengaruhi aspek keamanan; variasi ukuran kemasan; perubahan desain
Per Item Rp 1.000.000,00 13. Evaluasi permohonan obat pengembangan
Per Item Rp 10.000.000,00 14. Evaluasi permohonan uji
Per Item Rp 5.000.000,00 15. Evaluasi permohonan uji
Per Item Rp 2.500.000,00 16. Evaluasi Iklan O
Per Versi Per Iklan Rp 100.000,00 17. Pra
Per Item Rp 1.000.000,00 18. Registrasi ulang (setiap 5 tahun). Per Item Rp 5.000.000,00 19. Registrasi ulang obat generik (setiap 5 tahun). Per Item Rp 1.000.000,00 20. Obat tradisional baru, Obat tradisional dengan bentuk sediaan baru, indikasi baru posologi dan dosis baru, yang mengandung simplisia bukan dari tanaman I
Per Item Rp 3.000.000,00 21. Obat tradisional baru, obat tradisional dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi dan dosis baru, yang mengandung simplisia dari tanaman Indonesia, dalam bentuk sediaan:
pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, supossitoria, cairan obat
Per Item Rp 200.000,00
rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat
Per Item Rp 100.000,00 22. Produk
Per Item Rp 6.000.000,00 23. Obat herbal
Per Item Rp 3.000.000,00 24. Evaluasi dokumen uji pra klinik . Per Item Rp 1.500.000,00 25. Evaluasi dokumen uji
Per Item Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 26. Suplemen Makanan baru, suplemen makanan dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi dan dosis
Per Item Rp 10.000.000,00 27. Obat Kuasi baru, obat kuasi dengan indikasi baru, bentuk sediaan baru, posologi dan dosis baru:
dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 200.000,00
dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 3.000.000,00 28. Pra registrasi Obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan obat
Per Item Rp 50.000,00 29. Pendaftaran ulang, pendaftaran khusus untuk ekspor:
Obat Tradisional yang mengandung simplisia dari tanaman Indonesia dalam bentuk sediaan:
rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat
Per Item Rp 50.000,00 2) pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat
Per Item Rp 100.000,00
Obat tradisional yang mengandung simplisia yang bukan tanaman I
Per Item Rp 2.500.000,00
Suplemen M
Per Item Rp 5.000.000,00
Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 100.000,00
Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 2.500.000,00
Obat herbal
Per Item Rp 1.500.000,00
F
Per Item Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 30. Pendaftaran variasi penambahan rasa, warna, jenis kemasan, perubahan komposisi/formula:
Obat Tradisional yang mengandung simplisia dari tanaman Indonesia dalam bentuk sediaan:
rajangan, serbuk, parem, pilis, dodol, tapel, cairan obat
Per Item Rp 50.000,00 2) pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat
Per Item Rp 100.000,00
Obat Tradisional yang mengandung simplisia bukan dari tanaman I
Per Item Rp 2.500.000,00
Suplemen M
Per Item Rp 5.000.000,00
Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 100.000,00
Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 2.500.000,00
Obat herbal
Per Item Rp 1.500.000,00
F
Per Item Rp 3.000.000,00 31. Perubahan klaim pada penandaan yang tidak mempengaruhi aspek khasiat dan
Per Item Rp 100.000,00 32. Perubahan klaim pada penandaan yang mempengaruhi aspek khasiat dan
Per Item Rp 200.000,00 33. Perubahan nama pabrik atau nama pemberi lisensi dengan perubahan status kepemilikan:
Obat tradisional yg mengandung simplisia dari tanaman Indonesia dalam bentuk sediaan:
rajangan, serbuk, parem, piles, dodol, tapel, cairan obat
Per Item Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) pil, tablet, kapsul, cream, gel, salep, suppositoria, cairan obat
Per Item Rp 100.000,00
Obat Tradisional yang mengandung simplisia bukan dari tanaman I
Per Item Rp 2.500.000,00
Suplemen M
Per Item Rp 2.500.000,00
Obat kuasi dengan bahan aktif seperti menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 100.000,00
Obat kuasi dengan bahan aktif selain menthol, camphor, methyl salisilat dan
Per Item Rp 2.500.000,00 34. Perubahan nama importir, dengan perubahan status
Per Item Rp 2.500.000,00 35. Evaluasi Iklan obat tradisional, obat herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan obat
Per Versi Per Media Rp 100.000,00 36. Krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki dan lain-lain). (Creams, emulsion, lotions, gels and oils for the skin (hands, face, feet, etc)). Per Item Rp 500.000,00 37. Masker wajah (kecuali produk peeling/ pengelupas kulit secara kimiawi). (Face mask with the exception of chemical peeling products). Per Item Rp 500.000,00 38. Alas bedak (cairan kental, pasta, serbuk). ( Tinted bases liquids, pastes, powders). Per Item Rp 400.000,00 39. Bedak untuk rias wajah, bedak badan, bedak antiseptik dan lain-
( Make-up powders, after bath powders, hygenic powders, etc .). __ Per Item Rp 400.000,00 40. Sabun mandi, sabun mandi antiseptik dan lain-
(Toilet soaps, deodorant soaps, etc.). Per Item Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 41. Parfum, toilet waters dan eau de C
(Perfumes, toilet waters and eau de cologne). Per Item Rp 500.000,00 42. Sediaan mandi (garam mandi, busa mandi, minyak, gel dan lain-lain). (Bath and shower preparations (salts, foams, oils, gels, etc.)). Per Item Rp 400.000,00 43. Sediaan
(Depilatories) . __ Per Item Rp 500.000,00 44. Deodoran dan anti-
(Deodorants and anti-perspirants). Per Item Rp 400.000,00 45. Sediaan
(Hair care product). Per Item Rp 500.000,00 46. Sediaan cukur (krim, busa, cair, cairan kental, dan lain-lain). (Shaving products (creams, foam, lotion, etc)). Per Item Rp 400.000,00 47. Sediaan rias mata dan sediaan rias
(Make up product for eye and make up product). Per Item Rp 400.000,00 48. Sediaan pembersih rias wajah dan
(Product for removing from the face and the eyes ). __ Per Item Rp 500.000,00 49. Sediaan perawatan dan rias
(Products intended for application to the lips). Per Item Rp 400.000,00 50. Sediaan perawatan gigi dan
(Products for care teeth and the mouth). Per Item Rp 500.000,00 51. Sediaan untuk perawatan dan rias
(Products for nail care and make-up) . Per Item Rp 400.000,00 52. Sediaan untuk organ kewanitaan bagian
(Products external intimate hygiene). Per Item Rp 400.000,00 53. Sediaan mandi surya dan tabir
(Sunbathing products). Per Item Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 54. Sediaan untuk menggelapkan kulit tanpa
(Products for tanning without sun). Per Item Rp 500.000,00 55. Sediaan pencerah
(Skin-whitening products). Per Item Rp 500.000,00 56. Sediaan anti-
(Anti-wrinkle products). Per Item Rp 500.000,00 57. Pendaftaran ulang
Per Item Rp 400.000,00 58. Kosmetik yang sudah terdaftar, dengan perubahan nama dan/atau alamat produsen dan pemberi lisensi, dengan perubahan status
Per Item Rp 300.000,00 59. Kosmetik yang sudah terdaftar, dengan perubahan nama dan/atau alamat distributor dengan perubahan status
Per Item Rp 300.000,00 60. Variasi yang memerlukan evaluasi penandaan yang mempengaruhi aspek manfaat
Per Item Rp 400.000,00 61. Variasi yang memerlukan evaluasi penandaan yang tidak mempengaruhi aspek manfaat
Per Item Rp 100.000,00 62. Perubahan formula atau komposisi termasuk persentase bahan bermanfaat sejenis dan bahan tambahan tanpa merubah spesifikasi
Per Item Rp 400.000,00 63. Perubahan nama produsen tanpa perubahan status
Per Surat Rp 100.000,00 64. Perubahan nama dan/atau alamat distributor tanpa perubahan status
Per Surat Rp 100.000,00 65. Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet
Per Item Rp 3.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 66. Produk susu dan hasil
Per Item Rp 750.000,00 67. Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es
Per Item Rp 500.000,00 68. Produk daging, unggas dan hasil
Per Item Rp 500.000,00 69. Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya dalam
Per Item Rp 1.000.000,00 70. Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan
Per Item Rp 2.000.000,00 71. Minuman
Per Item Rp 3.000.000,00 72. Minuman ringan, minuman serbuk,
Per Item Rp 300.000,00 73. Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan
Per Item Rp 500.000,00 74. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Per Item Rp 500.000,00 75. Tepung
Per Item Rp 500.000,00 76. Hasil olahan tepung
Per Item Rp 300.000,00 77. Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung dan tepung lainnya selain tepung terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil
Per Item Rp 300.000,00 78. Madu, kopi, teh, garam,rempah-rempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan, biji- bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan
Per Item Rp 200.000,00 79. Evaluasi perubahan produk:
Perubahan nama dan/atau alamat perusahaan/importir/
Per Surat Rp 100.000,00
Perubahan nama dagang, perubahan desain kemasan, perubahan dan/atau penambahan isi/berat bersih, perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu dan lain-lain perubahan
Per Item Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Perubahan produk berupa perubahan komposisi, pencantuman dan/atau perubahan informasi nilai gizi, perubahan dan/atau penambahan klaim dan lain-lain perubahan sejenis untuk:
Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet
Per Item Rp 1.500.000,00 2) Produk susu dan hasil
Per Item Rp 400.000,00 3) Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es K
Per Item Rp 300.000,00 4) Produk daging, unggas, dan hasil
Per Item Rp 300.000,00 5) Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya dalam
Per Item Rp 500.000,00 6) Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan
Per Item Rp 1.000.000,00 7) Minuman
Per Item Rp 1.500.000,00 8) Minuman ringan, minuman serbuk,
Per Item Rp 150.000,00 9) Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan
Per Item Rp 250.000,00 10) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Per Item Rp 250.000,00 11) Tepung
Per Item Rp 250.000,00 12) Hasil olahan tepung
Per Item Rp 150.000,00 13) Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung, dan tepung lainnya selain tepung terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil
Per Item Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 14) Madu, kopi, teh, garam, rempah- rempah, bumbu, saos, kecap, kacang-kacangan, biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan
Per Item Rp 100.000,00 80. Pendaftaran Ulang:
Produk pangan khusus dan olahan tertentu termasuk pangan berklaim, pangan dengan target konsumen khusus bayi dan balita, penderita penyakit tertentu, ibu hamil dan menyusui serta pangan diet
Per Item Rp 2.500.000,00
Produk susu dan hasil
Per Item Rp 600.000,00
Produk susu fermentasi, susu pasteurisasi, es
Per Item Rp 400.000,00
Produk daging, unggas, dan hasil
Per Item Rp 400.000,00
Produk pangan berasam rendah dalam kaleng, buah/sayur dan hasil olahannya dalam
Per Item Rp 800.000,00
Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi dan pangan
Per Item Rp 1.500.000,00
Minuman
Per Item Rp 2.500.000,00
Minuman ringan, minuman serbuk,
Per Item Rp 200.000,00
Coklat bubuk, coklat instan, coklat padat, selai/jam dan
Per Item Rp 400.000,00
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Per Item Rp 400.000,00
Tepung
Per Item Rp 400.000,00
Hasil olahan tepung
Per Item Rp 150.000,00
Tepung beras, tepung ketan, tepung jagung, dan tepung lainnya selain tepung terigu, kelapa, buah, sayur, gula, minyak, lemak, dan hasil
Per Item Rp 200.000,00
Madu, kopi, teh, garam, rempah- rempah, bumbu, saos, kecap, kacang- kacangan, biji-bijian, bahan tambahan pangan, agar-agar serbuk dan
Per Item Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II. JASA INSPEKSI SARANA PRODUKSI PRODUK IMPOR 1. Evaluasi Dokumen Pra I
Per Item Rp 7.500.000,00 2. Audit S
Per Orang Per Hari Rp 10.000.000,00 3. Evaluasi Dokumen Hasil Inspeksi Luar Negeri Per Item Rp 5.000.000,00 III. JASA SERTIFIKASI 1. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB):
B
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 20.000.000,00
Perubahan:
Nama perusahaan, nama
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 2) Fasilitas produksi non steril yang sudah
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 2.000.000,00 3) Fasilitas produksi steril yang sudah
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00
Persetujuan penggunaan fasilitas bersama (Obat Tradisional, Kosmetik, Makanan). Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00
Perpanjangan sertifikat CPOB (setiap 5 tahun). Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB):
Pedagang Besar Farmasi (PBF):
Vaksin dan produk biologi
Per Sertifikat Rp 2.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Narkotika. 3) Obat
Per Sertifikat Per Sertifikat Rp Rp 1.500.000,00 1.000.000,00
Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi (PBBBF)/ Pedagang Besar Farmasi Penyalur Bahan Baku Obat (PBF PBBO). Per Sertifikat Rp 1.000.000,00
Perubahan (nama perusahaan, alamat, gudang, penambahan kantor). Per Sertifikat Rp 500.000,00
Perpanjangan sertifikat CDOB (setiap 5 tahun). Per Sertifikat Rp 500.000,00 3. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB):
Industri Obat Tradisional:
B
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00
Industri Bahan Baku Obat Tradisional/ Ekstrak:
B
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00
Industri Kecil Obat Tradisional:
B
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 4. Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik:
Industri Kosmetik:
B
__ Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 10.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5
__ __ Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00
Industri Menengah Kosmetik:
B
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 3) Perpanjangan sertifikasi per 5
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00
Industri Kecil Kosmetik:
B
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 1.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Perpanjangan sertifikasi per 5
__ Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00 5. Sertifikat Cara Pembuatan Pangan yang Baik:
Industri besar:
B
Per Jenis Pangan Rp 10.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Jenis Pangan Rp 2.000.000,00 3) Perpanjangan sertifikat per 5
Per Jenis Pangan Rp 5.000.000,00
Industri menengah:
B
Per Jenis Pangan Rp 5.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 3) Perpanjangan sertifikat per 5
Per Jenis Pangan Rp 3.000.000,00
Industri kecil:
B
Per Jenis Pangan Rp 1.000.000,00 2) Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan
Per Jenis Pangan Rp 200.000,00 3) Perpanjangan sertifikat per 5 tahun Per Jenis Pangan Rp 500.000,00 6. Surat persetujuan pendaftaran produsen bahan tambahan
Per Surat Rp 100.000,00 7. Sertifikasi Ekspor dan Impor:
Surat Keterangan Impor:
Bahan
Per Item Produk Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Produk P
Per Item Produk Rp 50.000,00 3) Bahan
Per Item Produk Rp 50.000,00
Surat Keterangan E
(Certificate of free Sale, Certificate of Pharmaceutical Product, health certificate). Per Item Produk Rp 50.000,00
Surat keterangan penerapan CPOB. Per Surat Rp 100.000,00
Surat keterangan HS ( Hygiene Sanitasi ). Per Sertifikat Per Jenis Pangan Rp 100.000,00 IV. JASA PENGUJIAN 1. Uji Fisika:
Tablet, Kapsul, Pil:
Uji
Per Pengujian Rp 30.000,00 2) Uji
Per Pengujian Rp 60.000,00 3) Uji
Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji waktu hancur tablet/kaplet/ kapsul/
Per Pengujian Rp 130.000,00 5) Uji waktu hancur tablet/kaplet/ kapsul/pil salut
Per Pengujian Rp 250.000,00 6) Uji
Per Tahap Pengujian Rp 250.000,00 7) Uji keseragaman
Per Pengujian Rp 60.000,00
Serbuk/Padat:
Uji
Per Pengujian Rp 30.000,00 2) Uji
Per Pengujian Rp 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Uji
Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji keseragaman
Per Pengujian Rp 60.000,00 5) Uji zat larut dalam
Per Pengujian Rp 20.000,00 6) Uji zat larut dalam pelarut organik (eter, kloroform, dan lain-lain). Per Pengujian Rp 60.000,00 7) Uji daya
Per Pengujian Rp 60.000,00 8) Uji kesempurnaan
Per Pengujian Rp 50.000,00 9) Uji kadar air secara
Per Pengujian Rp 60.000,00 10) Uji kadar air secara
Per Pengujian Rp 250.000,00 11) Gravimetri (termasuk penetapan susut pengeringan). Per Pengujian Rp 100.000,00 12) Destruksi kering (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 150.000,00 13) Destruksi basah (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 200.000,00 14) Destruksi kering dengan microwave (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 300.000,00 15) Destruksi basah dengan microwave (kadar abu/sisa pemijaran). Per Pengujian Rp 350.000,00 16) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan pipa
Per Pengujian Rp 60.000,00 17) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan termal analizer (DSC). Per Pengujian Rp 150.000,00 18) Uji rotasi
Per Pengujian Rp 100.000,00 19) Uji
Per Pengujian Rp 50.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Semi Solida:
Uji bobot
Per Pengujian Rp 30.000,00 2) Uji
Per Pengujian Rp 100.000,00 3) Uji suhu
Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan pipa
Per Pengujian Rp 60.000,00 5) Uji suhu lebur/jarak lebur dengan termal analizer (DSC). Per Pengujian Rp 150.000,00 6) Uji keseragaman
Per Pengujian Rp 60.000,00 7) Uji isi
Per Pengujian Rp 150.000,00 8) Uji partikel logam (dalam salep mata). Per Pengujian Rp 100.000,00 9) Uji bobot
Per Pengujian Rp 60.000,00
Cairan:
Uji bobot
Per Pengujian Rp 50.000,00 2) Uji kejernihan
Per Pengujian Rp 50.000,00 3) Uji volume
Per Pengujian Rp 60.000,00 4) Uji penetapan volume injeksi dalam
Per Pengujian Rp 60.000,00 5) Uji kekentalan (viskositas). Per Pengujian Rp 100.000,00 6) Uji osmosis cairan infus/
Per Pengujian Rp 100.000,00 7) Uji rotasi
Per Pengujian Rp 50.000,00 8) Uji indeks
Per Pengujian Rp 100.000,00 9) Uji pH dengan kertas lakmus/ indikator
Per Pengujian Rp 30.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 10) Uji pH dengan pH
Per Pengujian Rp 50.000,00 11) Uji jarak
Per Pengujian Rp 100.000,00 12) Uji partikel asing dalam
Per Pengujian Rp 30.000,00 13) Ekstraksi cair-cair, 2
Per Pengujian Rp 200.000,00 14) Ekstraksi cair-cair, 2 komponen > 3 kali
Per Pengujian Rp 600.000,00 15) Ekstraksi cair-cair, 3 komponen atau
Per Pengujian Rp 400.000,00 16) Ekstraksi cair-cair, > 3 komponen, > 3 kali
Per Pengujian Rp 800.000,00 17) Ekstraksi padat-cair (SPE). Per Pengujian Rp 200.000,00 18) Ekstraksi padat-cair dengan immunoaffinity
Per Pengujian Rp 400.000,00 19) Destilasi
Per Pengujian Rp 100.000,00 20) Destilasi
Per Pengujian Rp 200.000,00 2. Uji Kimia:
Uji reaksi
Per Senyawa Rp 70.000,00
Reaksi hidrolisa dengan
Per Senyawa Rp 100.000,00
Reaksi hidrolisa dengan asam/
Per Senyawa Rp 75.000,00
Uji batas logam
Per Pengujian Rp 100.000,00
Uji volumetri, kecuali
Per Pengujian Rp 200.000,00
Uji volumetri
Per Pengujian Rp 1.000.000,00
Uji volumetri dengan potensiometer (kecuali argentometri). Per Pengujian Rp 500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Uji volumetri argentometri dengan
Per Pengujian Rp 1.500.000,00
Uji spektrofotometri UV. Per Pengujian Rp 200.000,00
Uji spektrofotometri V
Per Pengujian Rp 250.000,00
Uji spektrofotometri UV-Vis dengan
Per Pengujian Rp 300.000,00
Uji spektrofotometri . Per Pengujian Rp 250.000,00
Uji spektrofotometri dengan
Per Pengujian Rp 300.000,00
Uji spektrofotometri infra
Per Pengujian Rp 300.000,00
Uji spektrofotometri serapan
Per Senyawa Rp 200.000,00
Uji ICPS. Per Senyawa Rp 300.000,00
Uji ICPS-MS. Per Senyawa Rp 350.000,00 3. Uji Kimia-Fisika:
Uji kromatografi kertas 1
Per Pengujian Rp 100.000,00
Uji kromatografi kertas 2
Per Pengujian Rp 150.000,00
Uji kromatografi lapis tipis 1
Per Pengujian Rp 300.000,00
Uji kromatografi lapis tipis 2
Per Pengujian Rp 400.000,00
Uji kromatografi lapis tipis dengan
Per Pengujian Rp 400.000,00
Uji kromatografi
Per Pengujian Rp 500.000,00
Uji kromatografi gas dengan
Per Pengujian Rp 600.000,00
Uji kromatografi gas dengan spektro
Per Pengujian Rp 700.000,00
Uji kromatografi gas dengan spektro massa
Per Pengujian Rp 900.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Uji kromatografi gas dengan spektro massa/spektro
Per Pengujian Rp 900.000,00
Uji kromatografi gas dengan spektro massa/spektro massa
Per Pengujian Rp 1.100.000,00
Uji kromatografi
Per Pengujian Rp 500.000,00
Uji kromatografi cair dengan
Per Pengujian Rp 600.000,00
Uji kromatografi cair dengan spektro
Per Pengujian Rp 1.000.000,00
Uji kromatografi cair dengan spektro massa
Per Pengujian Rp 1.200.000,00
Uji kromatografi cair dengan spektro massa/spektro
Per Pengujian Rp 1.300.000,00
Uji kromatografi cair dengan spektro massa/spektro massa
Per Pengujian Rp 1.500.000,00
Uji kromatografi cair permeasi
Per Pengujian Rp 600.000,00
Uji kromatografi cair dengan detektor ELSD. Per Pengujian Rp 700.000,00
Uji
Per Pengujian Rp 1.000.000,00
Uji elektroforesis
Per Pengujian Rp 1.500.000,00
Uji ELISA. Per Pengujian Rp 700.000,00
Uji dengan smoking
Per Pengujian Rp 500.000,00 4. Uji Kondom:
Uji daya
Per Pengujian Rp 250.000,00
Uji kebocoran
Per Pengujian Rp 250.000,00
Uji dimensi
Per Pengujian Rp 100.000,00
Uji jumlah pelumas dalam
Per Pengujian Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Uji kerapatan
Per Pengujian Rp 100.000,00
Uji identifikasi
Per Pengujian Rp 300.000,00
Uji penetapan kadar
Per Pengujian Rp 400.000,00 5. Uji Mikrobiologi:
Potensi dan Sterilitas:
Uji efektivitas
Per Pengujian Rp 1.000.000,00 2) Uji koefisien
Per Pengujian Rp 300.000,00 3) Uji potensi
Per Pengujian Rp 750.000,00 4) Uji sterilitas cara
Per Pengujian Rp 300.000,00 5) Uji sterilitas
Per Pengujian Rp 1.000.000,00
Sampel Pangan:
Uji angka lempeng total
Per Pengujian Rp 200.000,00 2) Uji angka kapang khamir
Per Pengujian Rp 200.000,00 3) Uji angka coliform
Per Pengujian Rp 200.000,00 4) Uji angka enterobacteriaceae
Per Pengujian Rp 200.000,00 5) Uji angka enterococcus
Per Pengujian Rp 200.000,00 6) Uji staphylococcus aureus
Per Pengujian Rp 750.000,00 7) Uji angka bakteri aerob mesofil pembentuk spora dalam makanan dan
Per Pengujian Rp 250.000,00 8) Uji bacillus cereus
Per Pengujian Rp 350.000,00 9) Uji clostridium perfringens
Per Pengujian Rp 550.000,00 10) Uji E. Coli
Per Pengujian Rp 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11) Uji enterobacter sakazakii
Per Pengujian Rp 850.000,00 12) Uji listeria monocytogenes
Per Pengujian Rp 300.000,00 13) Uji MPN coliform pangan/ fecal coliform
Per Pengujian Rp 200.000,00 14) Uji MPN E. Coli
Per Pengujian Rp 600.000,00 15) Uji salmonella
Per Pengujian Rp 500.000,00 16) Uji staphylococcus aureus
Per Pengujian Rp 550.000,00 17) Uji staphylococcus faecalis
Per Pengujian Rp 250.000,00 18) Uji vibrio cholerae
Per Pengujian Rp 350.000,00 19) Uji vibrio parahaemolyticus
Per Pengujian Rp 350.000,00
Sampel Kosmetik:
Uji angka lempeng total
Per Pengujian Rp 300.000,00 2) Uji angka kapang khamir
Per Pengujian Rp 300.000,00 3) Uji bacillus anthracis
Per Pengujian Rp 250.000,00 4) Uji candida albicans
Per Pengujian Rp 350.000,00 5) Uji clostridium perfringens
Per Pengujian Rp 650.000,00 6) Uji clostridium tetani
Per Pengujian Rp 550.000,00 7) Uji efektivitas pengawet
Per Pengujian Rp 3.000.000,00 8) Uji pseudomonas aeruginosa
Per Pengujian Rp 450.000,00 9) Uji staphylococcus aureus
Per Pengujian Rp 550.000,00
Sampel Obat Tradisional:
Uji angka lempeng total obat
Per Pengujian Rp 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Uji angka kapang khamir obat
Per Pengujian Rp 250.000,00 3) Uji bacillus anthracis obat
Per Pengujian Rp 250.000,00 4) Uji clostridium perfringens obat
Per Pengujian Rp 650.000,00 5) Uji clostridium tetani obat
Per Pengujian Rp 500.000,00 6) Uji E. Coli obat
Per Pengujian Rp 500.000,00 7) Uji pseudomonas aeruginosa obat
Per Pengujian Rp 400.000,00 8) Uji salmonela obat
Per Pengujian Rp 600.000,00 9) Uji staphylococcus aureus obat
Per Pengujian Rp 550.000,00 6. Uji Biologi, Biokimia Klinik, Farmakologi:
Uji potensi vaksin polio (1 bets). Per Pengujian Rp 2.550.000,00
Uji potensi dan stabilitas vaksin polio (1 bets). Per Pengujian Rp 3.200.000,00
Uji potensi vaksin campak (1 bets). Per Pengujian Rp 2.700.000,00
Uji potensi dan stabilitas vaksin
Per Pengujian Rp 3.350.000,00
Uji potensi vaksin BCG. Per Pengujian Rp 1.200.000,00
Uji potensi dan stabilitas vaksin BCG. Per Pengujian Rp 1.550.000,00
Uji opasitas vaksin BCG. Per Pengujian Rp 150.000,00
Uji identifikasi vaksin BCG. Per Pengujian Rp 100.000,00
Uji potensi vaksin pertusis . Per Pengujian Rp 4.350.000,00
Uji potensi vaksin
Per Pengujian Rp 3.400.000,00
Uji potensi vaksin difteri . Per Pengujian Rp 5.150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Uji potensi vaksin
Per Pengujian Rp 3.700.000,00
Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vivo. Per Pengujian Rp 23.000.000,00
Uji potensi vaksin hepatitis B secara in vitro . Per Pengujian Rp 4.000.000,00
Uji potensi anti serum
Per Pengujian Rp 1.500.000,00
Uji potensi anti serum
Per Pengujian Rp 2.800.000,00
Uji potensi vaksin
Per Pengujian Rp 16.400.000,00
Uji
Per Pengujian Rp 2.400.000,00
Uji iritasi
Per Pengujian Rp 1.700.000,00
Uji iritasi
Per Pengujian Rp 1.600.000,00
Uji
Per Pengujian Rp 6.700.000,00
Uji toksisitas
Per Pengujian Rp 2.300.000,00
Uji toksisitas abnormal
Per Pengujian Rp 1.150.000,00
Uji toksisitas khas vaksin pertusis (MWGT). Per Pengujian Rp 1.250.000,00
Uji toksisitas khas difteri
Per Pengujian Rp 1.800.000,00
Uji toksisitas khas
Per Pengujian Rp 1.500.000,00
Uji injeksi
Per Pengujian Rp 1.000.000,00
Uji endetoksin
Per Pengujian Rp 3.900.000,00
Uji mikrobakterium vaksin BCG. Per Pengujian Rp 2.600.000,00
Uji iritasi mukosa vagina
Per Pengujian Rp 3.800.000,00
Pembacaan ulang preparat NVT ( second reading ) tipe 3. Per Pengujian Rp 2.300.000,00
Pembacaan ulang preparat NVT ( second reading ) tipe 1 atau 2. Per Pengujian Rp 1.550.000,00
Sertifikasi pelulusan produk vaksin (1 bets) Per Pengujian Rp 150.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Uji Bioteknologi.
Uji identifikasi gen sisipan pada GMO. Per Sampel Rp 1.200.000,00
Uji identifikasi DNA spesifik spesies
Per Sampel Rp 850.000,00
Uji identifikasi DNA spesifik spesies
Per Sampel Rp 850.000,00
Uji identifikasi DNA spesifik spesies
Per Sampel Rp 850.000,00 V. JASA KALIBRASI 1. Kalibrasi In-Situ.
Autoclave
Per Unit Rp 150.000,00
Autoclave
Per Unit Rp 150.000,00
Disintegration
Per Unit Rp 200.000,00
Dissolution tester
Per Unit Rp 200.000,00
Dissolution tester kecepatan putaran (rpm). Per Unit Rp 200.000,00
Inkubator 0-700C. Per Titik Ukur Rp 250.000,00
Laminar air flow cabinet hitung
Per Unit Rp 250.000,00
Laminar air flow cabinet kecepatan aliran
Per Unit Rp 250.000,00
W
Per Titik Ukur Rp 200.000,00
Lemari
Per Unit Rp 250.000,00
Oven 300-2500C. Per Titik Ukur Rp 250.000,00
pH
Per Unit Rp 150.000,00
Pressure gauge 0-20 B
Per Unit Rp 200.000,00
Spektrofotometer ketepatan
Per Unit Rp 200.000,00
Spektrofotometer ketepatan panjang
Per Unit Rp 200.000,00
Tanur ( muffle furnance ) 500-11000C. Per Unit Rp 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Timbangan
Per Unit Rp 300.000,00
Timbangan
Per Unit Rp 750.000,00
Timbangan semi-
Per Unit Rp 300.000,00
Timbangan presisi ( top loading ). Per Unit Rp 200.000,00 2. Alat Dikalibrasi di PPOMN:
Batu timbang E2. Per Unit Rp 100.000,00
Batu timbang F1. Per Unit Rp 50.000,00
Alat
Per Titik Ukur Rp 100.000,00
Pipet
Per Titik Ukur Rp 150.000,00
T
Per Unit Rp 350.000,00
Termokopel +
Per Chanel Rp 300.000,00
Termometer cairan dalam gelas 250-1000C. Per Unit Rp 150.000,00 VI. JASA PELATIHAN LABORATORIUM 1. Pelatihan teknis analisis sediaan farmasi dan pangan secara
Per Orang Rp 3.200.000,00 2. Pelatihan teknis analisis obat dan makanan dengan
Per Orang Rp 4.550.000,00 3. Pelatihan Good Laboratory P
Per Orang Rp 2.200.000,00 4. Pelatihan jaminan mutu hasil
Per Orang Rp 2.200.000,00 5. Pelatihan pembuatan baku kerja
Per Orang Rp 4.550.000,00 VII. JASA UJI PROFISIENSI 1. M
Per Parameter Rp 500.000,00 2. Kimia
Per Parameter Rp 300.000,00 3. O
Per Parameter Rp 300.000,00 4. Narkotika dan
Per Parameter Rp 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Bahan Kimia Obat dalam obat
Per Parameter Rp 300.000,00 6. K
Per Parameter Rp 300.000,00 VIII. PENJUALAN BAKU PEMBANDING DAN HEWAN UJI 1. Baku Pembanding Dalam Rangka Pengembangan:
Baku pembanding farmakope I
Per Vial Rp 500.000,00
ASEAN Reference Standard (ARS). Per Vial Rp 500.000,00 2. Hewan Percobaan:
M
Per Ekor Rp 10.000,00
T
Per Ekor Rp 30.000,00
M
Per Ekor Rp 40.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO