Daftar Peraturan
Menampilkan 131 s.d. 140 dari 140 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
131 | Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) | No. 5 Th. 1954 | Undang-Undang |
132 | Pelaksanaan Ketentuan Khusus No. 6 Pada Pos 159 dari Tarip Bea Masuk | No. 5 Th. 1954 | Peraturan Pemerintah |
133 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | No. 4 Th. 1954 | Undang-Undang |
134 | Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen | No. 4 Th. 1954 | Peraturan Pemerintah |
135 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang | No. 3 Th. 1954 | Undang-Undang |
136 | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loonbelasting" | No. 3 Th. 1954 | Peraturan Pemerintah |
137 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | No. 2 Th. 1954 | Undang-Undang |
138 | Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1954 | No. 2 Th. 1954 | Peraturan Pemerintah |
139 | Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini Sebagai Undang-Undang | No. 1 Th. 1954 | Undang-Undang |
140 | Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah | No. 1 Th. 1954 | Peraturan Pemerintah |