Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk (Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1953);

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1953 tentang memungut opsenten atas bea- masuk (Lembaran Negara No. 7 tahun 1953) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal I… Pasal I Atas bea-masuk menurut tarip termaktub dalam lampiran A yang dimaksud dalam pasal 1 "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (Indisch Staatsblad 1934 No. 1), sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 57 tahun 1952) dipungut 50 opsenten. Pasal 2 Dari pemungutan opsenten dikecualikan beamasuk yang dipungut menurut: a) pos 121 - I "Tabak-onbewerkte of niet gefabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestript; onbewerkte tabaksstelen"; b) pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan. Pasal 3 Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengizinkan. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1953 ttd SUKARNO PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG MEMUNGUT OPSENTEN ATAS BEA-MASUK SEBAGAI UNDANG-UNDANG Semenjak berlakunya tarip bea-masuk, sebagaimana ditetapkan menurut Undang- undang 29 Desember 1933 (Ind. S. 1934 Nr 1), maka atas bea-harga dalam tarip ini dikenakan 50 opsenten, sedangkan opsenten atas bea-spesifik berubah-ubah. Dengan perubahan tarip, teristimewa yang mengenai bea-spesifik (UNdang-undang Nr 12 tahun 1952; Lembaran-Negara Nr 57) dengan penyederhanaan yang bertalian mengenai undang- undang opsenten (Undang-undang Nr 13 tahun 1952; Lembaran-Negara Nr 58), maka rancangan ini mempunyai sifat lebih sederhana, oleh karena sekarang opsenten pada tiap- tiap pos dipungut dengan jumlah yang sama. Hanya harus dilakukan pengecualian untuk pos 159 dan 160 yang mengatur bea- masuk atas sulingan dan methylalcohol. Dalam hal ini besarnya bea-masuk dihubungkan dengan cukai atas sulingan yang dibuat di dalam negeri, cukai mana telah dinaikkan sampai pada tingkatan yang mutlak menurut ordonansi yang bersangkutan serta termasuk opsenten yang dipungut atasnya. Di samping bea ini dipungut lagi bea-extra di pos 159 atas air-wangi, minyak rambut, air-kumur, air-toilet dan air-air seperti itu. Opsenten yang normal atas bea-extra ini sekarang tetap dipertahankan. Guna kesederhanaan redaksi, maka dalam rancangan ini dipergunakan perkataan lain. Setelah penetapan Undang-undang Nr 13 tahun 1952 tersebut lebih dahulu (Lembaran-Negara Nr 58) ternyata, bahwa tembakau berupa daun yang diimportir di sini untuk area rokok sigaret oleh karena perubahan bea-spesifik menjadi bea-harga dikenakan begitu berat, sehingga hal ini harus menuju kepada kenaikan yang terlalu tinggi dari harga rokok sigaret yang dibuat daripadanya. Oleh karena itu tidak akan dipungut opsenten menurut pos 121-I. Dipertimbangkan seterusnya agar, untuk penyederhanaan pekerjaan, opsenten untuk selanjutnya tidak lagi ditetapkan tiap-tiap tahun, melainkan untuk waktu yang tidak terbatas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 10 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 497

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):