Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1954 |
| Nomor | : | 3 |
| Judul | : | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 19 Desember 1953 |
| Tanggal Diundangkan | : | 7 Januari 1954 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1953 |
Tampilan
