Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:3
Judul:Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:19 Desember 1953
Tanggal Diundangkan:7 Januari 1954
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1954

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):