Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 24 Tahun 1953) Tentang Penyelenggaraan "Ordonnantie Op De Loonbelasting"

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1954

Kerangka<< >>

bahwa batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pasal II Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1953 perlu diperpanjang; bahwa batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pasal II Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1953 perlu diperpanjang; Mengingat: Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 14 "Ordonnantie op de Loonbelasting"; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953; MEMUTUSKAN : Menetapkan: ke-1 Dengan penyisipan kata-kata "dikeluarkan dan" diberikan petunjuk bahwa meterai lama tidak hanya masih dapat dipergunakan oleh umum, tetapi masih juga dapat dikeluarkan oleh kantor-kantor Pos dari persediaan: ke-2 jangka waktu selama mana meterai lama masih dapat dikeluarkan dan dipergunakan diperpanjang berhubung dengan keadaan bahwa pada saat berakhirnya jangka waktu yang masih terdapat persediaan yang sangat banyak di kantor-kantor Pos. Sekarang, ketentuan saat pada mana meterai lama tidak dapat dikeluarkan dan dipergunakan lagi diserahkan kepada Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon di Bandung. Termasuk Lembaran-Negara Nr 4 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO -------------------------------- CATATAN Kutipan: 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1954/4; TLN NO. 494

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):