Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Membaca: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Membaca: surat Perdana Menteri tanggal 20 Nopember 1953 No. 24189/53; Mengingat:

  1. Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) yang kemudian dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 9);

b. pasal 9 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad 1940 No. 291); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 No. 1 (STAATSBLAD 1940 No. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN. Pasal 1 Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9) diubah lagi sebagai berikut: Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: Ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1954. PERDANA MENTERI, MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, Ttd. ALI SASTROAMIDJOJO. MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Menurut pasal 4 Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti yang sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9), maka Bank Indonesia harus membayar bagi emas yang diserahkan kepadanya atas tanggungan Dana Devisen dengan harga Rp. 4.155,- se-Kg. murni. Walaupun dalam penetapan ini mengenai harga emas Dana Devisen pada tanggal 4 Pebruari 1952 resminya tidak diadakan perubahan, dalam prakteknya sejak tanggal itu telah dibayar harga tiga kali ganda, jadinya Rp. 12.465,-- se-Kg murni, kepada mereka yang menyerahkan emas kepada Dana Devisen, dengan pertimbangan, bahwa bila untuk US$ 1,-- harus diganti dengan harga Rp. 11,40 untuk nilai lawan US$ 1,-- dalam emas Rp. 3,80 tidak akan mencukupi. Alasan mengapa harga emas Dana Devisen pada tanggal 4 Pebruari 1952 tidak diubah secara formil, ialah, bahwa tidaklah mungkin untuk di satu fihak mempertinggi emas Dana Devisen dengan resmi sampai tiga kali ganda dan di lain fihak mempertahankan nilai-buku mengenai emas moneter Bank dengan Rp. 4.265,35 se-Kg murni. Kini emas moneter Bank dengan Undang-undang No. 8 tahun 1953 tanggal 21 April 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 33) telah ditetapkan dengan harga Rp. 12.796,05 se-Kg murni. Dan karena itu kini tidak ada rintangan lagi untuk mengubah harga emas Dana Divisen. Terhadap perumusan ini dapat dikemukakan, bahwa harga yang effektif yang harus dibayar pada umumnya harus di bawah Rp. 12.796,-- se-Kg murni; hal ini berhubungan dengan biaya peleburan, pemurni dan pemeriksaan kadar, biaya mengirim dan asuransi Jakarta/Luar Negeri (sekedar pengiriman dengan kapal dianggap perlu), demikian pula karena selisih-selisih berdasarkan kadar yang lebih rendah, timbangan-timbangan yang kurang berlaku, dan sebagainya. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/7; TLN NO. 495

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):