Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Membaca: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Membaca: surat Perdana Menteri tanggal 20 Nopember 1953 No. 24189/53; Mengingat:
Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 N
1 (Staatsblad 1940 N
- yang kemudian dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah N
6 tahun 1952 (Lembaran Negara N
9);
pasal 9 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad 1940 N
291); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 N
1 (STAATSBLAD 1940 N
- MENGENAI PERATURAN DEVISEN. Pasal 1 Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 N
1 (Staatsblad 1940 N
- seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 N
3 (Staatsblad 1949 N
- dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah N
6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 N
- diubah lagi sebagai berikut: Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: T
SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1954. PERDANA MENTERI, MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, T
ALI SASTROAMIDJOJO. MENTERI KEHAKIMAN, T
DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Menurut pasal 4 Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli N
1 (Staatsblad 1940 N
- seperti yang sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah N
6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 N
9), maka Bank Indonesia harus membayar bagi emas yang diserahkan kepadanya atas tanggungan Dana Devisen dengan harga R
4.155,- se-K
m
Walaupun dalam penetapan ini mengenai harga emas Dana Devisen pada tanggal 4 Pebruari 1952 resminya tidak diadakan perubahan, dalam prakteknya sejak tanggal itu telah dibayar harga tiga kali ganda, jadinya R
12.465,-- se-Kg murni, kepada mereka yang menyerahkan emas kepada Dana Devisen, dengan pertimbangan, bahwa bila untuk US$ 1,-- harus diganti dengan harga R
11,40 untuk nilai lawan US$ 1,-- dalam emas R
3,80 tidak akan
Alasan mengapa harga emas Dana Devisen pada tanggal 4 Pebruari 1952 tidak diubah secara formil, ialah, bahwa tidaklah mungkin untuk di satu fihak mempertinggi emas Dana Devisen dengan resmi sampai tiga kali ganda dan di lain fihak mempertahankan nilai-buku mengenai emas moneter Bank dengan R
4.265,35 se-Kg
Kini emas moneter Bank dengan Undang-undang N
8 tahun 1953 tanggal 21 April 1953 (Lembaran Negara 1953 N
- telah ditetapkan dengan harga R
12.796,05 se-Kg
Dan karena itu kini tidak ada rintangan lagi untuk mengubah harga emas Dana D
Terhadap perumusan ini dapat dikemukakan, bahwa harga yang effektif yang harus dibayar pada umumnya harus di bawah R
12.796,-- se-Kg murni; hal ini berhubungan dengan biaya peleburan, pemurni dan pemeriksaan kadar, biaya mengirim dan asuransi Jakarta/Luar Negeri (sekedar pengiriman dengan kapal dianggap perlu), demikian pula karena selisih-selisih berdasarkan kadar yang lebih rendah, timbangan-timbangan yang kurang berlaku, dan
-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/7; TLN NO. 495