Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Membaca: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Presiden Republik Indonesia, Membaca: surat Perdana Menteri tanggal 20 Nopember 1953 No. 24189/53; Mengingat:

Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 N

1 (Staatsblad 1940 N

  1. yang kemudian dirubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah N

6 tahun 1952 (Lembaran Negara N

9);

pasal 9 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad 1940 N

291); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 21 pada tanggal 17 Nopember 1953; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 N

1 (STAATSBLAD 1940 N

  1. MENGENAI PERATURAN DEVISEN. Pasal 1 Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 N

1 (Staatsblad 1940 N

  1. seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 N

3 (Staatsblad 1949 N

  1. dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah N

6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 N

  1. diubah lagi sebagai berikut: Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: T

SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1954. PERDANA MENTERI, MEWAKILI MENTERI KEUANGAN, T

ALI SASTROAMIDJOJO. MENTERI KEHAKIMAN, T

DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN Menurut pasal 4 Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli N

1 (Staatsblad 1940 N

  1. seperti yang sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah N

6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 N

9), maka Bank Indonesia harus membayar bagi emas yang diserahkan kepadanya atas tanggungan Dana Devisen dengan harga R

4.155,- se-K

m

Walaupun dalam penetapan ini mengenai harga emas Dana Devisen pada tanggal 4 Pebruari 1952 resminya tidak diadakan perubahan, dalam prakteknya sejak tanggal itu telah dibayar harga tiga kali ganda, jadinya R

12.465,-- se-Kg murni, kepada mereka yang menyerahkan emas kepada Dana Devisen, dengan pertimbangan, bahwa bila untuk US$ 1,-- harus diganti dengan harga R

11,40 untuk nilai lawan US$ 1,-- dalam emas R

3,80 tidak akan

Alasan mengapa harga emas Dana Devisen pada tanggal 4 Pebruari 1952 tidak diubah secara formil, ialah, bahwa tidaklah mungkin untuk di satu fihak mempertinggi emas Dana Devisen dengan resmi sampai tiga kali ganda dan di lain fihak mempertahankan nilai-buku mengenai emas moneter Bank dengan R

4.265,35 se-Kg

Kini emas moneter Bank dengan Undang-undang N

8 tahun 1953 tanggal 21 April 1953 (Lembaran Negara 1953 N

  1. telah ditetapkan dengan harga R

12.796,05 se-Kg

Dan karena itu kini tidak ada rintangan lagi untuk mengubah harga emas Dana D

Terhadap perumusan ini dapat dikemukakan, bahwa harga yang effektif yang harus dibayar pada umumnya harus di bawah R

12.796,-- se-Kg murni; hal ini berhubungan dengan biaya peleburan, pemurni dan pemeriksaan kadar, biaya mengirim dan asuransi Jakarta/Luar Negeri (sekedar pengiriman dengan kapal dianggap perlu), demikian pula karena selisih-selisih berdasarkan kadar yang lebih rendah, timbangan-timbangan yang kurang berlaku, dan

-------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1954/7; TLN NO. 495

Komentar!