Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :

bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 N

471 (Lembaran Negara N

39 tahun 1951);

bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang : Mengingat : pasal 97, 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- DARURAT N

8 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTENORDON- NANTIE STAATSBLAD 1931 No.471 (LEMBARAN NEGARA N

39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal 1… Pasal 1 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat N

8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 N

471 (Lembaran Negara N

39 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1882 No.240, yang diumumkan lagi dengan Staatsblad 1931 N

471, sebagaimana ordonnantie ini kemudian diubah dan ditambah, terakhir dengan sementara di ubah dan ditambah sebagai berikut : A Sesudah Pasal 17, sedang Pasal-Pasal 17a dan 17b diubah men-jadi 17b dan 17c, untuk sementara pasal baru yang bunyinya seba-gai berikut : Pasal 17a Menteri Keuangan, atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-tempat, di mana tidak ada entrepit atau tempat-tempat di mana berhubungan dengan maksimumnya penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbulkan lagi barang-barang lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah ditentukan… ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh suatu komisi, yang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai sebagai Anggota, dapat di- simpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang

Penjualan dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh P

Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan- pemungutan, pajak-pajak dan ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 1 tahun sesudahnya hari penyimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk yang

Bilamana ia kemudian tidak juga menguasinya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan N

Tentang penjualan barang- barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu." Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953 ttd SUKARNO PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954 MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar perundang- undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di Indonesia dilenyapkan dalam jangka

Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir - yang karena satu dan lain sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur pemasukannya dan membawanya ke luar - dapat menuntut kemungkinan, termaksud dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun barang-barang dalam entrepot-

Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat entrepot-entrepot umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang akan merugikan pada

Termasuk Lembaran-Negara Nr 11 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 504

Komentar!