Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 tahun 1951);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang : Mengingat : pasal 97, 89 dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- DARURAT No. 8 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN REGLEMENT A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTENORDON- NANTIE STAATSBLAD 1931 No.471 (LEMBARAN NEGARA No. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal 1… Pasal 1 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1882 No.240, yang diumumkan lagi dengan Staatsblad 1931 No. 471, sebagaimana ordonnantie ini kemudian diubah dan ditambah, terakhir dengan sementara di ubah dan ditambah sebagai berikut : A Sesudah Pasal 17, sedang Pasal-Pasal 17a dan 17b diubah men-jadi 17b dan 17c, untuk sementara pasal baru yang bunyinya seba-gai berikut : Pasal 17a Menteri Keuangan, atas usul Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat keenam pasal dimuka, untuk tempat-tempat, di mana tidak ada entrepit atau tempat-tempat di mana berhubungan dengan maksimumnya penimbunan dalam entrepot tidak mungkin ditimbulkan lagi barang-barang lain, dapat menetapkan, bahwa barang-barang, yang dalam tempo yang telah ditentukan… ditentukan tidak dikeluarkan dari gudang-gudang penimbunan, oleh suatu komisi, yang diangkat oleh Dewan Ekonomi Keuangan dan didalamnya duduk Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai sebagai Anggota, dapat di- simpan dan dijual dalam tempo yang ditentukan komisi tersebut, dengan ongkos dan kerugian atas tanggungan yang berkepentingan. Penjualan dilakukan di muka umum, setelah barang-barang itu didaftarkan oleh Pemerintah. Hasil penjualan, setelah dipotong dengan jumlah pemungutan- pemungutan, pajak-pajak dan ongkos-ongkos, disimpan di Kas Negeri dan selama 1 tahun sesudahnya hari penyimpanan barang-barang, tetap tersedia untuk yang berkepentingan. Bilamana ia kemudian tidak juga menguasinya atas hasil bersih dari penjualan itu, maka jumlah ini diperhitungkan sebagai pendapatan Negara. Tentang penjualan barang- barang akan ditetapkan peraturan-peraturan oleh komisi yang dimaksudkan dalam ayat satu." Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953 ttd SUKARNO PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954 MENTERI KEHAKIMAN ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Penambahan Reglement A dengan pasal 17a, seraya merubah pasal-pasal 17a dan 17b masing-masing menjadi 17b dan 17c, bertujuan menciptakan suatu dasar perundang- undangan agar dapat diusahakan supaya congestie barang-barang muatan di pelbagai tempat-tempat pelabuhan di Indonesia dilenyapkan dalam jangka pendek. Menurut peraturan-peraturan yang ada, maka para importir - yang karena satu dan lain sebab, barang-barangnya tidak dalam tempo yang ditetapkan dapat atau mau mengatur pemasukannya dan membawanya ke luar - dapat menuntut kemungkinan, termaksud dalam pasal 17 Reglement A, untuk menunda pembayaran bea-bea dengan menimbun barang-barang dalam entrepot-umum. Karena sebagai akibat peperangan di tempat-tempat pelabuhan tiada terdapat entrepot-entrepot umum dan jika ada, hanya mempunyai maksimum penimbunan yang sangat terbatas, maka karena penambahan ini, para importir diwajibkan untuk mengeluarkan barang-barangnya dari gudang-gudang dalam tempo termaksud dengan ancaman akan dijual Pemerintah di muka umum dengan segala akibat-akibatnya yang akan merugikan pada mereka. Termasuk Lembaran-Negara Nr 11 tahun 1954. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 504
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.