Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KERJA SAMA BIDANG PERTAHANAN (_AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FIJI CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE_)
- PEMBUKAAN
- a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah…
- c. bahwa sesuai dengan ketentuan [Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000…
- d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan…
- 2. [Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- BATANG TUBUH
- Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KERJA SAMA
BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF FIJI CONCERNING COOPERATION
IN THE FIELD OF DEFENCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : |
|
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KERJA SAMA BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FIJI CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE). |
---|
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia.
Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.