Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji Concerning Cooperation in the Field of Defence)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KERJA SAMA BIDANG PERTAHANAN (_AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FIJI CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE_)
- PEMBUKAAN
- a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah…
- c. bahwa sesuai dengan ketentuan [Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000…
- d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan…
- 2. [Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- BATANG TUBUH
- Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
(1)
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.