Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007

(1)Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Komentar!