Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(1)
Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.