Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007

Info
Isi
<<>>

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 8
(1)

Ketentuan mengenai RPJM Nasional yang telah ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

(2)

RPJP Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Nasional ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(3)

RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah yang telah disesuaikan dengan RPJP Nasional paling lambat 6 (enam) bulan.


Terkait

Komentar!