Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.

(2)

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.

(3)

Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!