Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 7
(1)
Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.
(2)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3)
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.