Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967
Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
Mencabut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966
Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)