Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) Menimbang :
bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XlI/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia kembali menjadi anggota Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
bahwa persetujuan kembali Republik Indonesia dalam keanggotaan tersebut huruf a perlu disetujui dengan Undang- undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- Undang Dasar;
- Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966; Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Undang-undang No. 1 Tahun 1966 tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development); Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT). Pasal 1. Menyetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) yang telah diputuskan dalam sidang tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan pada tanggal 30 (tiga puluh) September 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) yang salinan keputusan dalam bentuk resolusi dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2… Pasal 2. Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 9 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7 kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia." Pasal 3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1966 SEKRETARIS NEGARA, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 36
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.