Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1966
Nomor:9
Judul:Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Tanggal Ditetapkan:8 November 1966
Tanggal Diundangkan:8 November 1966
Tanggal Berlaku:8 November 1966

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966

Sumber

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967

    Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

    Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):