Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1966 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Inernasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 November 1966 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 November 1966 |
Tanggal Berlaku | : | 8 November 1966 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967
Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966
Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.