Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION Menimbang :
bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36);
bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang- undang; Mengingat :
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
- Undang-undang No. 9 tahun 1966; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran-Negara tahun 1966 No. 36). Pasal 1… .
Pasal 1
Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia".
Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967, Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 No. 36). I. UMUM. Berhubung dengan pemberitahuan dengan kawat dari Mr. Schweitzer Managing Director International Monetary Fund Washington D.C. tertanggal 16 Nopember 1966 tentang perubahan nomor dari pada ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund No. 9 menjadi No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development No. 7 menjadi No. 223, kedua-duanya yang mengatur tentang "membership of Indonesia", maka perlu adanya perubahan pasal 2 dari pada Undang-undang No. 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Perubahan tersebut di atas semata-mata hanyalah merupakan perubahan yang bersifat tehnis-administratif saja, dan sama sekali tidak merubah materi dari pada Undang-undang itu. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development dari pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966, No. 9 diubah menjadi No. 21 - 12 dan No. 7 diubah menjadi No. 223. Pasal 2. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2819
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.