Perubahan Undang-Undang No. 9 tahun 1966, tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction and development (Lembaran-Negara Tahun 1966 No. 36).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTION Menimbang :

bahwa berhubung dengan perubahan tekhnis-administratif dari International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, perlu mengubah pasal 2 Undang-undang N

9 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 N

36);

bahwa perubahan tersebut a perlu disetujui dengan Undang- undang; Mengingat :

Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

9 tahun 1966; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Undang-undang N

9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran-Negara tahun 1966 N

36). Pasal 1… . Pasal 1 Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang N

9 tahun 1966 sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund N

21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development N

223, kedua-duanya yang mengatur "membership of Indonesia". Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967, Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG N

2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG N

9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 N

36). I. UMUM. Berhubung dengan pemberitahuan dengan kawat dari M

Schweitzer Managing Director International Monetary Fund Washington D.C. tertanggal 16 Nopember 1966 tentang perubahan nomor dari pada ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund N

9 menjadi N

21 - 12 dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development N

7 menjadi N

223, kedua-duanya yang mengatur tentang "membership of Indonesia", maka perlu adanya perubahan pasal 2 dari pada Undang-undang N

9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and D

Perubahan tersebut di atas semata-mata hanyalah merupakan perubahan yang bersifat tehnis-administratif saja, dan sama sekali tidak merubah materi dari pada Undang-undang

II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ketentuan-ketentuan dari Resolution International Monetary Fund dan Resolution International Bank for Reconstruction and Development dari pasal 2 Undang-undang N

9 tahun 1966, N

9 diubah menjadi N

21 - 12 dan N

7 diubah menjadi N

  1. Pasal 2. Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2819

Komentar!