Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963

Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963

Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Komentar!