Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1964
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1964 |
Nomor | : | 7 |
Judul | : | Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juni 1964 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Juni 1964 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1963
Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1963
Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.